Dua Warga Banyuasin Ditipu Rp200-an Juta oleh Pasutri, Kerja Sama Bisnis Snack Box Diduga Fiktif
Refly Permana August 28, 2026 05:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MIT dan MDAP dilaporkan warga Perumahan Surya Akbar 1, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin atas kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan kerja sama pemesanan dan pengiriman snack box.

Terlapor mengiming-iming keuntungan besar dan sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi seperti bank, masjid, perusahaan dan lainnya untuk meyakinkan para korban.

Dalam laporan yang salah satu korban inisial VN ia bersama lima orang lainnya mengalami kerugian total mencapai Rp 245,3 juta.

Berdasarkan uraian dalam laporan, terlapor disebut menawarkan kerja sama usaha snack box untuk pengisian ke sejumlah instansi dan tempat lainnya.

Baca juga: Ruben Onsu Bohong, Klaim Cicil Rp100 Juta Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar Dibantah Pelapor: Tidak Ada

"Kerja sama tersebut disebut ditawarkan dengan iming-iming keuntungan. Terlapor selanjutnya meminta sejumlah uang kepada korban yang disebut akan digunakan sebagai modal usaha snack box," ujar VN, Jumat (28/8/2026).

Setelah uang diberikan pada Juni 2026 lalu, sekitar satu bulan kemudian ia menagih kepada terlapor dan tak kunjung ada kepastian.

Korban kemudian melakukan pengecekan ke sejumlah tempat yang disebut sebagai lokasi pengisian snack box.

Namun, korban disebut tidak menemukan adanya snack box yang diterima di tempat-tempat tersebut.

"Kami cek ke tempat-tempat tersebut ternyata tidak ada satupun kerja sama dengan terlapor seperti yang dibilang," katanya.

Menurutnya kemungkinan ada korban lain yang bernasib sama dengan modus sama dan jumlah kerugian yang beragam.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya ketika dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek terlebih dulu tentang progres laporan tersebut ke satker terkait.

"Iya nanti akan kita cek dulu ke Ka SPKT atau ke Dirkrimum," kata Nandang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.