Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko mengatakan operasi pengawasan warga negara asing di Bali sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif.

"Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dirjen Imigrasi telah mengukuhkan Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata pada 15 April 2026 sebagai respons dalam mengintensifkan pengawasan serta pendeteksian dini terhadap pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali.

Satgas Dharma Dewata terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait, serta didukung oleh Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mengedukasi pengelola akomodasi dan memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat.

Dalam Operasi Patroli Dharma Dewata pengawasan orang asing di kawasan Canggu, Bali, Kamis (27/8) malam, Hendarsam turun langsung guna memastikan seluruh proses pengawasan tetap berjalan secara profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Melalui pendekatan yang humanis, namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara," ujarnya.

Dari patroli pengawasan orang asing tersebut, petugas mengamankan lima orang WNA yang terindikasi telah melampaui masa berlaku izin tinggalnya (overstay).

Selain itu, ditemukan satu orang WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan petugas.

Keenam orang WNA yang diamankan tersebut terdiri atas dua orang warga negara Inggris, serta masing-masing seorang WN Amerika Serikat, Nigeria, Uganda, dan India.

Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejak dikukuhkan, Satgas Dharma Dewata telah melaksanakan operasi patroli periode I pada tanggal 17 sampai 30 Juli 2026 yang melibatkan 104 personel Imigrasi di Bali yang berasal dari kantor wilayah, kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi, serta didukung unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.

Operasi tersebut juga didukung armada operasional sebanyak 20 unit kendaraan patroli yang terdiri atas 10 kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua).

Tim menyisir kawasan rawan, seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Peninda.

Dalam operasi tahap pertama itu, Satgas telah mengamankan 62 orang WNA bermasalah, melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada 50 pengelola penginapan, serta meningkatkan indikator rasa aman masyarakat dan wisata hingga 80 persen.

Selanjutnya, Operasi Dharma Dewata Periode II digelar pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026 telah mengamankan 66 orang WNA.

Berdasarkan rekapitulasi penindakan, pelanggaran didominasi oleh kasus gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus, diikuti penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus, dan overstay sebanyak 17 kasus.

Selain itu, dua kasus dokumen perjalanan tidak sah, serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan ketentuan lainnya.

Dari total 66 orang WNA tersebut, asal negara terbanyak, yaitu Pakistan 12 orang, disusul oleh Rusia (10), Aljazair (4), Inggris (4), serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing tiga orang.

Adapun tindak lanjut terhadap para WNA, yaitu sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang dideportasi, 41 orang masih dalam proses pemeriksaan (BAP/STP), satu orang menyelesaikan denda mandiri, dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.

Selain Patroli Dharma Dewata, rekam jejak penindakan oleh jajaran Imigrasi di Bali mencakup beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat luas.

Tindak lanjut kasus-kasus tersebut, antara lain pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel "The Bali Dream", penindakan hukum atas perbuatan asusila yang melanggar nilai-nilai norma setempat oleh oknum WNA.

Imigrasi juga menggagalkan upaya melarikan diri menggunakan jet pribadi oleh warga asing yang terlibat pelanggaran hukum, hingga penertiban penyelenggaraan ajang lari ilegal yang diinisiasi dan diikuti WNA tanpa izin resmi.

"Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia," kata Hendarsam.