Terhadap rupiah yang diragukan keasliannya, Bank Indonesia melakukan proses klarifikasi melalui pemeriksaan oleh tenaga ahli dan atau uji laboratorium untuk memastikan keasliannya sebelum dilakukan pemusnahan
Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) DIY memusnahkan sebanyak 18.680 lembar uang rupiah palsu.
"Uang palsu yang dimusnahkan itu berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank di KPwBI DIY selama periode 2015 hingga 2025," kata Kepala Perwakilan BI DIY Sri Darmadi Sudibyo di sela pemusnahan di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, pemusnahan rupiah palsu di KPwBI DIY dilakukan dengan metode pembakaran yang memastikan rupiah palsu tersebut musnah dan tidak lagi menyisakan bentuk yang menyerupai rupiah.
Metode pemusnahan rupiah palsu tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat dan disaksikan oleh unsur instansi terkait.
"Terhadap rupiah yang diragukan keasliannya, Bank Indonesia melakukan proses klarifikasi melalui pemeriksaan oleh tenaga ahli dan atau uji laboratorium untuk memastikan keasliannya sebelum dilakukan pemusnahan," katanya.
Menurut dia, pemusnahan rupiah palsu di KPwBI DIY tersebut merupakan komitmen dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sekaligus bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan keamanan dalam bertransaksi menggunakan Rupiah.
Dia mengatakan, Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan dan pemusnahan, selain itu juga memiliki tugas memberikan klarifikasi atas rupiah yang diragukan keasliannya.
"Hasil klarifikasi disampaikan kepada pihak kepolisian melalui berita acara untuk ditindaklanjuti sampai kemudian barang bukti rupiah yang dinyatakan palsu dimusnahkan sebagaimana yang dilakukan bersama jajaran Botasupal DIY ini," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Bank Indonesia bersama unsur Botasupal senantiasa menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah dengan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian uang rupiah kertas melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
"Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengedarkan kembali rupiah yang diketahui atau diragukan keasliannya dan segera melakukan klarifikasi kepada Bank Indonesia atau melaporkannya kepada pihak Kepolisian," katanya.
Selain memastikan keaslian rupiah, masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga kondisi fisik uang rupiah melalui gerakan Rawat Rupiah dengan menerapkan 5 Jangan, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
"Perawatan rupiah dengan baik akan menjaga kualitas fisik sehingga tetap mudah dikenali dan digunakan dalam kegiatan transaksi," katanya.





