TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata kelola keamanan informasi dan persandian.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dewi Haremba mengatakan langkah tersebut guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan data pemerintah daerah.
"Setiap OPD sudah menggunakan aplikasi-aplikasi untuk mengatasi pekerjaannya. Jadi, ketika menggunakan teknologi informasi, perlu juga ada keamanan," kata Dewi, Kamis (27/8/2026).
Ia mengatakan persandian masih menjadi hal baru di lingkungan Pemkab Sorong Selatan. Karena itu, pemerintah perlu memiliki aturan lebih dulu sebelum menerapkan sistem menyeluruh.
Baca juga: Karhutla Muncul di Sejumlah Wilayah Sorong Selatan, BPBD Imbau Warga Tak Sembarangan Bakar Lahan
Baca juga: Nama 4 Pejabat Baru Sorong Selatan Lengkap Posisi, Wabup: Jabatan Bukan Hak atau Ketetapan Abadi
Penyusunan Perbup tersebut dibahas bersama Bagian Hukum Setda Sorong Selatan, para akademisi, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Belum pernah ada keluhan terkait kebocoran data. Untuk mengantisipasi itu, hari ini kami bahas penetapan Perbup-nya," ujarnya.
Selain regulasi, Kominfo juga menyiapkan penguatan infrastruktur pendukung.
Dewi mengakui server yang dimiliki Dinas Kominfo saat ini belum memadai untuk menampung dan mengintegrasikan seluruh data dan aplikasi OPD.
Pihaknya menargetkan penguatan server dapat diselesaikan tahun depan.
Jika infrastruktur telah siap, aplikasi dan data dari OPD diharapkan dapat terintegrasi dengan Dinas Kominfo sehingga dapat menjalankan peran sebagai wali data pemerintah daerah.
"Data-data seperti data penduduk, data penerima manfaat sosial, data keuangan, itu penting sekali. Harus dijaga karena menentukan pengambilan kebijakan pimpinan-pimpinan daerah," ujarnya.
Baca juga: Perjalanan Karir AKBP Praja Gandha Wiratama, Kapolres Sorong Selatan yang Baru
Baca juga: 40 Pembudidaya di Sorong Selatan Terima Benih Ikan, Pemkab Dorong Pembudidaya Mandiri
Dosen Ilmu Komputer Universitas Werisar, Teminabuan, yang turut mengikuti pembahasan menilai penyusunan kebijakan merupakan langkah penting. Kendati demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan aturan bergantung pada kesiapan SDM dan infrastruktur yang memadai.
"Kebijakan yang sekeren apa pun, tetap yang menjadi pemeran penting adalah siapa yang menjalankan, siapa yang mengakses, siapa yang menangani nanti dan bagaimana cara mengamankan data tersebut," ujarnya.
Menurutnya, peningkatan literasi digital juga penting karena kebocoran data tidak selalu terjadi akibat serangan siber besar.
Kesalahan sederhana dalam mengakses, mengelola maupun membagikan informasi melalui media sosial dapat menjadi celah keamanan.
Ia berharap standar keamanan yang nantinya diterapkan dapat disesuaikan dengan kondisi setiap OPD. (tribunsorong.com/astri)