Sekda Welly Adiwantra Mangkir karena Sakit, Kuasa Hukum Bawa Surat ke Polda Lampung
Reny Fitriani August 28, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra mendatangi Polda Lampung untuk menyerahkan surat keterangan sakit milik kliennya, Jumat (28/8/2026). 

Baca Juga: Sekda Welly Adiwantra Mangkir dari Pemeriksaan Tambahan Polda Lampung

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik lantaran kondisi kesehatannya sedang menurun.

​Yopi Hendro, salah satu tim penasehat hukum Welly Adiwantra mengungkapkan bahwa kliennya saat ini sedang istirahat total di kediamannya.

​"Hari ini saya datang mengantarkan surat sakit dari klien kami, Pak Welly Adiwantra. Kondisi badannya agak gerges dan demam," kata Yopi saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Jumat (28/8/2026). 

Dirinya mengaku sudah berkomunikasi dengan kliennya, bahwa Welly sedang beristirahat di rumahnya dan belum bisa beraktivitas. 

Terkait penggeledahan di kediaman Welly Adiwantra maupun kantor BPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Yopi menegaskan bahwa proses tersebut berjalan sangat kooperatif dan transparan.

​Ia mengaku mendampingi langsung jalannya penggeledahan yang juga disaksikan oleh perangkat masyarakat setempat.

​"Kemarin saya mendampingi langsung saat penggeledahan. Di lokasi juga hadir Pak Kepala Dusun (Kadus) dan Bhabinkamtibmas," ungkapnya.

Ia menerangkan suasana sangat kondusif dan sangat mengapresiasi kinerja profesional dari tim penyidik Polda Lampung. 

Yopi membeberkan hasil dari penggeledahan di dua lokasi tersebut.

Menurutnya, aparat tidak menemukan satu pun barang bukti yang berkaitan dengan perkara hukum yang sedang disidik.

​"Terkait barang bukti, tidak ada satu pun barang yang disita atau ditemukan yang menjurus kepada proses hukum yang sedang dijalankan ini," kata Yopi.

​Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Welly Adiwantra lainnya, Ahmad Handoko, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan hal biasa dalam prosedur hukum. 

Pihaknya menyambut terbuka upaya penyidikan tersebut karena meyakini kliennya tidak bersalah.

​"Sebagaimana komitmen awal, Pak Welly selalu kooperatif dalam proses hukum ini karena beliau memang tidak bersalah," ucap Handoko.

Kliennya membuka seluas-luasnya pintu bagi penyidik untuk melakukan penyidikan, termasuk penggeledahan. 

Dan terbukti dari rangkaian penggeledahan tidak ditemukan alat bukti yang menunjukkan kliennya bersalah. 

​Ahmad Handoko juga menyuarakan keheranannya atas tuduhan yang disangkakan kepada Welly Adiwantra. 

Menurutnya, tuduhan terkait kerugian negara pada anggaran gaji tenaga honorer sangat tidak beralasan jika dibebankan kepada kliennya.

​"Kami heran, kenapa kalau ada dugaan kesalahan menurut penyidik, justru Pak Welly yang disalahkan, padahal anggaran gaji tenaga honorer yang disebut penyidik sebagai kerugian negara itu dianggarkan resmi oleh Pemerintah Kota Metro dan disahkan oleh DPRD Kota Metro," paparnya.

​Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan terang benderang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.