Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Tahun Anggaran 2024 dan 2025, Welly Adiwantra mangkir dari panggilan Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Polda Lampung Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Sekda Welly Adiwantra, Pemeriksaan Hari Ini
Tersangka yang juga Sekda Kabupaten Lampung Tengah ini dilaporkan mangkir dari agenda pemeriksaan tambahan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Tersangka Welly Adiwantra mangkir dari panggilan Polda Lampung terkait keterangan tambahan," kata Kombes Pol Heri Rusyaman kepada awak media, Jumat (28/8/2026).
Meski tidak hadir pada jadwal pada jadwal pemeriksaan hari ini, pihak kepolisian masih menunggu iktikad baik dari tersangka.
Kombes Pol Heri menegaskan bahwa secara hukum pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan secara resmi dan profesional.
"Secara prosedur, Polda Lampung sudah memanggil yang bersangkutan secara resmi untuk hadir hari ini," ujar Heri.
"Akan tetapi kalaupun nanti tidak hadir, penyidik akan berupaya panggil lagi dan kalaupun nanti ada alasan-alasan, tentu ditunggu dari yang bersangkutan," terusnya.
Kemarin tim bergerak cepat dengan menyisir dua lokasi strategis guna mengumpulkan alat bukti dalam skandal korupsi pengangkatan tenaga honorer Pemkot Metro.
Penggeledahan yang melibatkan personel penyidik ini Ditreskrimsus ini berlangsung selama empat jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat, lokasi pertama yang disasar petugas adalah Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro yang berlokasi di Jalan A.H. Nasution Nomor 44, Yosorejo, Kecamatan Metro.
Sementara lokasi kedua merupakan rumah pribadi tersangka Welly Adiwantra di Dusun 3, RT/RW 01/05, Kelurahan Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial.
Dari Kantor BKPSDM Kota Metro ada 1 unit PC Monitor dan CPU merek Aspire C22-1700 berwarna hitam.
"1 unit Printer, 1 buku Agenda Register Tahun 2024 BKPSDM Kota Metro, 1 dokumen asli Minute Perkara Pengangkatan Kembali Tenaga Kontrak TA 2023," papar Heri.
Kemuduan dari rumah pribadi tersangka Welly Adiwantra dibawa 1 unit HP Samsung silver berikut SIM card Smartfren.
Kombes Pol Heri Rusyaman optimistis bahwa hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut akan memperkuat konstruksi hukum.
Hingga melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengangkatan tenaga kontrak di Pemkot Metro.
Pihaknya memastikan akan terus berkoordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan agar proses hukum dapat segera dituntaskan dan dilimpahkan ke meja hijau.
"Tentu dengan upaya hukum atau upaya proses penyidikan ini, mudah-mudahan memperkuat hasil pemeriksaan kita di kasus pengangkatan tenaga honorer," kata Heri.
"Apa yang menjadi proses hukum, mudah-mudahan ini melengkapi dan akan koordinasi juga dengan kejaksaan," terusnya.
Langkah tegas kepolisian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan publik terkait dugaan praktek kecurangan hingga korupsi penerimaan tenaga kerja honorer di lingkup pemerintahan daerah.
"Mudah-mudahan akan segera selesai sehingga kasus ini, baik tindak pidana korupsinya maupun kelengkapannya, bisa menjawab apa yang dipertanyakan oleh masyarakat secara jelas," tukas Heri.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)