Harga Pertamax Naik, Konsumsi Pertalite Melonjak 12,92 Persen
Wawan Akuba August 28, 2026 06:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kenaikan harga Pertamax pada Juni 2026 beriringan dengan meningkatnya konsumsi Pertalite. Data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjukkan penyaluran Pertalite pada Juli mencapai 85.589 kiloliter (KL) per hari.

Angka tersebut meningkat 12,92 persen atau 9.794 KL per hari dibandingkan rata-rata penyaluran sebelum harga BBM nonsubsidi mengalami kenaikan.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, sebelum harga Pertamax naik, rata-rata penyaluran Pertalite berada di angka 75.795 KL per hari.

Baca juga: Syarat dan Alur Lengkap Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Jangan Salah Beli e-Meterai!

Kondisi berubah setelah harga Pertamax naik pada 10 Juni 2026. Saat itu, harga Pertamax meningkat dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.

Pada hari kenaikan harga tersebut, penyaluran Pertalite tercatat mencapai 82.760 KL per hari. Jumlah itu lebih tinggi 6.965 KL per hari atau 9,19 persen dibandingkan rata-rata penyaluran sebelumnya.

Menurut Wahyudi, peningkatan tersebut terus terlihat pada Juli.

“Dengan berjalannya waktu, karena ada kenaikan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi pada 10 Juni 2026, pergerakannya mengalami peningkatan untuk konsumsi Pertalite,” ujar Wahyudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Memasuki Agustus, konsumsi Pertalite mulai sedikit berkurang. Rata-rata penyaluran berada di kisaran 84.368 KL per hari.

Meski turun dibandingkan Juli, angka tersebut masih berada di atas rata-rata sebelum kenaikan harga Pertamax.

Penurunan konsumsi Pertalite pada Agustus disebut terjadi setelah harga Pertamax kembali dikoreksi, dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter.

“Ini agak sedikit menurun karena harga Pertamax juga ada koreksi, semula Rp16.250 per liter menjadi Rp15.950 per liter. Sehingga, konsumsinya untuk Pertalite juga turun,” kata Wahyudi.

BPH Migas melihat perubahan tersebut sebagai indikasi adanya perpindahan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi.

“Artinya, kenaikan konsumsi Pertalite yang rata-rata saat ini menjadi 84.368 KL ini memang shifting dari sisi pemindahan semula konsumsi Pertamax menjadi Pertalite,” ujar Wahyudi.

Pembatasan Pertalite Masih Dikaji

Di tengah perubahan pola konsumsi tersebut, pemerintah masih menyiapkan kebijakan pembatasan Pertalite untuk kelompok masyarakat tertentu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan persiapan sistem pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 dilakukan bersamaan dengan pembenahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Purbaya, pemerintah telah mengalokasikan dukungan anggaran sekitar Rp7 triliun kepada Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk untuk pengumpulan data dan Sensus Ekonomi.

Ia memperkirakan data DTSEN akan lebih akurat pada tahun depan.

“Nanti kami lihat dinamika ekonominya dan masyarakat, tapi kami semua siapkan sistemnya. Nanti kalau sudah siap, ya sudah kita jalankan,” kata Purbaya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pembatasan Pertalite masih dalam tahap pembahasan.

Selama belum ada keputusan baru, distribusi Pertalite masih mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bahlil menyebut batas penyaluran saat ini sebesar 200 liter Pertalite per hari untuk bus dan truk serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat.

Adapun mengenai penggunaan desil dalam DTSEN, BPS menegaskan bahwa desil merupakan posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi sebuah keluarga.

Penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersamaan, mulai dari kondisi tempat tinggal, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan hingga kondisi disabilitas.

BPS menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.

Posisi desil suatu keluarga juga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi maupun posisi keluarga tersebut dibandingkan keluarga lainnya. Karena itu, pemutakhiran DTSEN diperlukan agar data yang digunakan pemerintah tetap relevan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.