MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Malvyandie Haryadi August 28, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Putusan ini membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah tanpa khawatir kritik tersebut langsung dikategorikan sebagai penghinaan.

MK menilai ketentuan pidana tidak boleh dirumuskan secara kabur sehingga berpotensi membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut dikabulkan seluruhnya dalam sidang putusan perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.

Sementara Pasal 241 mengatur penyiaran, mempertunjukkan, menempelkan, atau menyebarluaskan tulisan, gambar, rekaman, atau materi melalui teknologi informasi yang memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara agar diketahui umum.

Dalam pertimbangannya, MK menilai substansi kedua pasal tersebut menghidupkan kembali materi dalam KUHP lama yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional.

Salah satunya melalui Putusan MK Nomor 013/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Apa dampaknya kepada masyarakat?

Persoalan ini penting karena kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pemerintah. 

Pasal 240 dan 241 sebelumnya dinilai memiliki rumusan yang terlalu lentur (rubber norm) dan multitafsir, sehingga berpotensi mengkriminalisasi kritik, protes, atau satir terhadap kebijakan pemerintah.

Dengan dihapusnya pasal ini, masyarakat memiliki ruang yang jauh lebih aman dan lapang untuk menyuarakan kritik sosial tanpa dibayangi ketakutan akan dipidana penjara hanya karena mengkritik kinerja lembaga negara.

Masyarakat memiliki hak untuk menilai kebijakan, mempertanyakan keputusan, maupun menyampaikan ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah.

Dengan hilangnya pasal tersebut, pemerintah dan lembaga negara didorong untuk merespons kritik melalui argumentasi, kinerja, dan transparansi kebijakan, alih-alih menggunakan pendekatan penegakan hukum atau ancaman pidana bagi pihak-pihak yang berseberangan pendapat.

Hal ini memperkuat fondasi demokrasi substantif di Indonesia, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat yang bebas mengontrol jalannya pemerintahan.

Apa dampaknya kepada kerja jurnalistik?

Putusan MK juga memiliki arti penting bagi media massa. 

Jika batas antara kritik dan penghinaan tidak jelas, bukan hanya masyarakat yang dapat terdampak. 

Penghapusan pasal ini memastikan bahwa fungsi watchdog (anjing penjaga) media tidak dipasung oleh ketakutan akan dipidana atas tuduhan mencemarkan nama baik institusi penguasa.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR perlu memperhatikan konsekuensi putusan tersebut dalam pembentukan maupun perbaikan aturan pidana.

Jika nantinya diperlukan ketentuan baru untuk melindungi pemerintah atau lembaga negara, rumusannya harus membedakan secara tegas antara kritik yang sah dan penghinaan yang dapat dipidana.

Siapa yang ajukan permohonan?

Permohonan tersebut diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, mengatakan, Pasal 240 KUHP menempatkan para pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya.

Menurut dia, persoalan muncul dari frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" yang dinilai tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang jelas.

"Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan," ujarnya.

"Yang dimaksud dengan "menghina" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah," demikian bunyi Penjelasan Pasal 240 KUHP yang disampaikan dalam persidangan.

Namun, para pemohon menilai, penjelasan tersebut belum memenuhi standar konstitusional dalam pembatasan kebebasan berekspresi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.