TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret Ruben Onsu kembali menjadi sorotan.
Kali ini, kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, mengungkap kronologi perkara yang disebut bermula dari tawaran investasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Menurut Ramzy, kliennya menyerahkan uang tersebut kepada Ruben Onsu secara bertahap pada 6 dan 7 Februari.
Dalam kesepakatan tersebut, korban disebut dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen.
Namun, keuntungan yang dijanjikan itu disebut tidak pernah terealisasi.
Bukan hanya keuntungan, uang yang telah diserahkan kliennya juga disebut belum dikembalikan.
“Jadi begini yang bisa saya sampaikan adalah bahwa saudara RSO mengajak klien saya untuk melakukan investasi, yang mana klien saya telah menyerahkan sejumlah uang Rp3,5 M yang penyerahannya secara bertahap tanggal 6 dan 7 Februari,” ujar Ramzy, dikutip TribunBengkulu.com, Jumat (28/8/2026).
“Selanjutnya saudara RSO menjanjikan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut yang sampai kini tidak ada realisasinya. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan ternyata tidak ada juga, sehingga kami membuat laporan polisi,” katanya.
Ramzy menegaskan, sejauh ini tidak ada pengembalian uang kepada kliennya.
“Ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari pihak RSO kepada klien saya, dijanjikan keuntungan 10 persen,” ujar Ramzy.
Sebelum membuat laporan polisi, pihak korban disebut lebih dulu berusaha menyelesaikan persoalan secara nonpidana.
Ramzy mengatakan, pihaknya bahkan telah melayangkan somasi kepada Ruben Onsu.
Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapatkan respons.
“Jadi begini, kita mengawali semuanya melalui somasi. Somasi yang kita layangkan tidak ada respon sehingga akhirnya seperti yang saya sampaikan tadi di awal, tindak pidana, ultimum remedium yaitu pilihan kami yang terakhir untuk mendapatkan keadilan sehingga kami membuat laporan polisi,” katanya.
Laporan polisi kemudian dibuat pada 22 Agustus 2025 di Polres Jakarta Selatan.
Menurut Ramzy, laporan tersebut merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara baik tidak membuahkan hasil.
“Awalnya laporan polisi yang kami buat itu pada tanggal 22/8/2025. Yang mana laporan polisi tersebut adalah bentuk upaya hukum sebagai ultimum remedium, yaitu kami sudah mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara nonpidana tapi kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan hingga akhirnya kami membuat laporan polisi Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.
Perkara tersebut kemudian diproses melalui tahapan hukum di Polres Jakarta Selatan.
Dari penyelidikan hingga penyidikan, proses itu akhirnya berujung pada penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka.
“Proses hukum di Polres Jakarta Selatan melalui mekanisme tahap-tahapan yang ada dari proses penyelidikan sampai hingga saat ini ditetapkannya saudara RSO sebagai tersangka,” ujar Ramzy.
Meski laporan sudah berjalan, upaya penyelesaian secara damai disebut masih dilakukan.
Ramzy mengatakan, penyidik sempat memfasilitasi mediasi pada Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Ruben Onsu disebut meminta waktu empat bulan untuk menyelesaikan persoalan.
“Dalam upaya penyelidikan kami sudah dilakukan fasilitasi oleh penyelidik untuk melakukan mediasi, yang mana pada waktu itu terjadi bulan Januari 2026. Yang mana pada saat itu disampaikan bahwa akan menyelesaikan dengan meminta waktu selama 4 bulan. Kami hormati proses tersebut, tetapi proses hukum tetap berjalan,” kata Ramzy.
Namun, setelah empat bulan berlalu, penyelesaian yang diharapkan disebut belum terwujud.
Pada 15 April 2026, perkara tersebut kemudian disebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Pada akhirnya 15 April 2026 surat perintah penyelidikan ditingkatkan dari penyelidikan-penyelidikan. Selanjutnya kami update dari Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah ditetapkannya RSO sebagai tersangka,” katanya.
Setelah Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka, pihak korban kembali mencoba berkomunikasi melalui kuasa hukum.
Namun, menurut Ramzy, belum ada jalan keluar yang nyata.
“Kami sudah berupaya untuk mencoba berkomunikasi melalui PH yang sebelumnya, PH yang sekarang adalah PH yang baru, PH yang sebelumnya, tetapi tidak ada jalan keluar,” ujar Ramzy.
Ia menegaskan, komunikasi saja tidak cukup apabila tidak disertai penyelesaian.
“Tapi kan yang cukup merealisasikan bukan hanya PH saja. Mungkin PH-nya atau siapapun berkeinginan untuk menyelesaikan tetapi kan sampai saat ini realisasinya tidak ada,” katanya.
Selain uang investasi Rp3,5 miliar, Ramzy juga mengungkap adanya sejumlah cek yang disebut diberikan oleh Ruben Onsu kepada pihaknya.
Namun, cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan.
“Jadi begini saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Tapi kami fokus pada kerugian yang kami alami dan uang yang telah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Ramzy.
Menurutnya, nilai cek tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
“Cek kosong itu sejumlah 4 M sekian. Ada cek nomor sekian 350 dan 3850 dan semuanya itu blok,” katanya.
Meski begitu, Ramzy mengatakan pihak korban tetap fokus pada uang yang telah diserahkan sebagai dasar kerugian dalam perkara tersebut.
Ramzy mengatakan perkara ini telah berjalan sekitar satu tahun sejak laporan polisi dibuat pada 22 Agustus 2025.
“Ya kami proses hukum akan terus berjalan buat kami karena kami ditanya tenggat waktu dari sejak kami lapor polisi udah setahun ya kan. Ini 22 Agustus 2025, sekarang tanggal 27 Agustus 2026,” ujarnya.
Pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila ada langkah nyata dari pihak Ruben Onsu.
“Jadi kami berharap kalau memang nantinya ada yang bisa upayakan perdamaian ya kami mengapresiasi. Tapi kalau tidak ya kami akan meneruskan perkara ini sampai ke ranah pengadilan,” kata Ramzy.
Ramzy juga menyebut kuasa hukum Ruben Onsu telah beberapa kali menemuinya untuk membicarakan persoalan tersebut.
“Ya pengacaranya datang ke saya beberapa kali, 2 kali. Tapi saya lihat dia bilang kan PH-nya pernah juga yang sebelumnya datang ke saya juga,” ujarnya.
Namun, menurutnya, pihak korban masih menunggu realisasi penyelesaian atas kerugian yang dialami.
Sementara itu, Ramzy mengatakan pihaknya sejak awal sebenarnya tidak ingin perkara tersebut menjadi konsumsi publik.
Ia menyebut pihaknya sudah berusaha menyelesaikan masalah secara baik sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.
“Dari awal sudah saya sampaikan bahwa ini pilihan terakhir kami. Pidana adalah pilihan terakhir kami tapi kalau tidak diselesaikan ini proses yang harus dilalui,” katanya.