TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro menanggapi soal janji pimpinan DPR RI yang menyatakan akan mengesahkan UU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026.
Janji pimpinan DPR ini dinyatakan secara resmi dan tertulis, sebagai respons atas demo yang dilakukan masyarakat dari berbagai daerah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2026) kemarin.
Salah satu kelompok masyarakat yang ikut melakukan aksi demo adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
AMPB membawa dua tuntutan utama, yakni menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, dan mendesak hukuman mati untuk koruptor.
Hingga akhirnya DPR RI memberikan jaminan pengunduran diri jajaran pimpinan jika UU Perampasan Aset belum disahkan juga hingga 15 Desember 2026.
Terkait UU Perampasan Aset ini, Agung Baskoro menegaskan bahwa yang penting bukanlah sekadar batas waktu pengesahannya saja.
Namun substansi hukum yang ada dalam RUU Perampasan Aset ini juga penting untuk disorot.
Agung pun mengimbau masyarakat sipil untuk tidak lengah dan fokus mengawasi isi draf aturan.
Agar nantinya UU yang disahkan bisa tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Nah kita bagaimana bisa mengawal pasal per pasal karena ini bagian paling krusial."
"Jangan sampai nanti ketika undang-undang ini disahkan, kita tidak tahu isinya, efeknya ke kita sebagai warga gitu," kata Agung Baskoro, dalam Program 'Tribunnews On Focus' di Studio Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2028).
Baca juga: PDIP Buka Suara Soal Tak Ada Tanda Tangan Puan di Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
Lebih lanjut Agung menilai UU Perampasan Aset merupakan instrumen solutif yang sangat dibutuhkan Indonesia.
Terutama untuk memutus rantai korupsi sistemik yang selama ini menghambat kemajuan bangsa.
"Karena biar bagaimanapun ini bisa menjadi salah satu cara solutif untuk mengakhiri korupsi akut yang selama ini menjerat kita sebagai sebuah bangsa."
"Sehingga bangsa ini terhambat untuk menjadi bangsa yang maju, bangsa yang besar, dan bangsa yang bisa mensejahterakan masyarakatnya," pungkas Agung Baskoro.
Baca juga: Progres RUU Perampasan Aset, DPR Sebut Sudah Lakukan 35 RDP
Komisi III DPR RI sebelumnya telah menargetkan RUU Perampasan Aset akan rampung dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI, Desember 2026.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, waktu efektif pembahasan regulasi tersebut tersisa sekitar delapan pekan masa sidang setelah dikurangi masa reses.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews pada Jumat (30/8/2026).
Terkait proses penyusunan RUU Perampasan Aset ini, tercatat sudah ada 35 kali Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menghimpun masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Baca juga: Koalisi Sipil Ungkap Urgensi RUU Perampasan Aset: Hukum saat Ini Cuma Bisa Sasar Pelaku Lapangan
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” tambahnya.
Dengan batas waktu yang kian mendesak, publik diimbau segera melayangkan masukan secara formal.
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” pesan Legislator Fraksi Partai Gerindra ini.
Habiburokhman menggarisbawahi bahwa mayoritas masyarakat mendorong percepatan pengesahan RUU ini, sekaligus menuntut kehati-hatian perumusan guna meminimalkan celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gilang Putranto)