Ditangkap, 3 Pencuri Gasak Perhiasan Emas 20 Gram Warga Banjarnegara. Pura-pura Jual Bak Sampah
rika irawati August 28, 2026 08:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Komplotan pencuri yang menggasak perhiasan emas Rp20 juta dari rumah SH (65), warga Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Mereka beraksi pada 28 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Aruma Chandra Dewi mengatakan, ketiga pencuri yang ditangkap masing-masing berinisial SIP alias SUL (36), warga Cilincing Jakarta Utara; SU alias Enol (64), warga Kota Bekasi; dan KS alias Ucup (31), warga Kabupaten Banyumas.

Menurut Aruma, saat kejadian, para pelaku berpura-pura sebagai sales yang menawarkan program pembuatan bak sampah dari pemerintah.

Saat kejadian, di rumah hanya terdapat orangtua korban, yaitu SY dan pembantu RS.

"Tiga orang yang tidak dikenal itu datang ke rumah korban dan menanyakan keberadaan pemilik rumah." 

"Dua dari tiga orang tersebut selanjutnya mengaku akan memberikan informasi terkait program pembuatan bak sampah dari pemerintah," katanya dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).

Baca juga: Festival Domba Batur Buka Dieng Culture Festival 2026, Upaya Kenalkan Domba Khas Banjarnegara

AKBP Aruma mengatakan, saat melancarkan aksinya, dua pelaku mengarahkan SY ke pojok rumah sembari menjelaskan program bak sampah.

SY kemudian curiga karena hanya dua orang yang memberikan penjelasan. 

Saat hendak masuk ke dalam rumah, kedua pelaku berusaha menahannya.

Sempat terjadi aksi dorong-mendorong hingga korban berhasil sampai ke pintu rumah.

"Saat itulah korban melihat satu pelaku lain keluar dari ruang tengah sambil membawa sebuah tas berwarna hijau milik korban," ungkapnya. 

Menurut Aruma, orangtua korban dan pembantunya sempat berusaha merebut tas itu hingga terjadi tarik-menarik.

Tapi karena kalah tenaga, ketiga pelaku berhasil membawa kabur tas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Tas hijau itu berisi perhiasan, dua cincin dan satu gelang dengan total berat 20 gram," jelasnya. 

Terekam CCTV

Aruma menjelaskan, Satreskrim Polres Banjarnegara memburu para pelaku setelah mengecek kamera CCTV rumah korban.

Dari rekaman kamera pengawas itu diketahui, para pelaku kabur ke arah barat.

Baca juga: Yayasan Milik SBY Dirikan Masjid untuk Korban Longsor Banjarnegara

Mereka kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan pendalaman.

Berdasarkan informasi, pelaku KS alias Ucup merupakan residivis. 

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian hingga mendapatkan informasi bahwa KS berada di sebuah kos di wilayah Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

"KS berhasil ditangkap. Dua pelaku lain ditangkap di hotel wilayah Baturraden," katanya. 

Menurut Aruma, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana mereka paling lama adalah tujuh tahun," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.