Kantor BPN Kota Jambi Diblokade Warga, Gara-gara Status Zona Merah 5.500 Sertifikat
asto s August 28, 2026 09:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah menggembok dan memblokir pintu utama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Kamis (27/8/2026).

Tak hanya memblokir kantor, warga juga memilih bertahan dan menduduki kantor BPN di Jalan M Thaher, Kota Jambi, hingga Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Aksi tersebut merupakan demo kedua yang dilakukan warga untuk menuntut pembukaan blokir sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka yang telah berlangsung sekitar satu tahun di Kantor BPN.

Warga menilai pemblokiran sertifikat dilakukan secara keliru karena lahan yang mereka miliki bukan merupakan bagian dari tanah eks Pertamina yang menjadi objek permintaan pemblokiran.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi, Suhatman Pisang, mengatakan BPN Kota Jambi berdalih pemblokiran dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.

Namun, menurutnya, permintaan tersebut seharusnya ditujukan terhadap tanah eks Pertamina, bukan tanah milik warga.

"Anda salah objek blokir," tegas Suhatman saat menyampaikan orasi di depan Kantor BPN Kota Jambi.

Ia meminta BPN kembali membuka berkas atau warkat pengajuan sertifikat warga di kawasan Kenali Asam. Menurutnya, dalam proses penerbitan SHM, warga sebelumnya telah melengkapi dokumen terkait status tanah, termasuk rekomendasi atau surat pernyataan dari Pertamina.

"Kalau dibuka berkas pengajuan sertifikat warga, pasti ada surat rekomendasi. Artinya, tanah warga ini jelas dan bukan tanah Pertamina," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, warga diterima oleh Kepala Seksi Sengketa BPN Kota Jambi, Kurnia. Sementara Kepala BPN Kota Jambi Rido disebut tidak berada di lokasi saat aksi berlangsung.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai pembukaan blokir sertifikat.

Warga mengaku kecewa karena BPN menyampaikan bahwa kewenangan untuk membuka blokir berada di pemerintah pusat.

Koordinator aksi, Asep Mulyana, kemudian menyatakan warga akan melakukan tindakan serupa terhadap kantor BPN jika tuntutan mereka tidak mendapat kepastian.

Ancaman tersebut akhirnya diwujudkan. Warga menggembok pintu utama kantor, memasang spanduk bertuliskan "Blokir", serta membawa keranda sebagai simbol matinya hak warga atas tanah.

Warga juga bergantian menyampaikan orasi hingga malam hari dan memutuskan menginap di area Kantor BPN Kota Jambi.

Salah seorang warga, Deri, mengatakan aksi dilakukan karena warga merasa tidak dapat melakukan aktivitas hukum maupun pengelolaan terhadap tanah yang sertifikatnya diblokir.

"Prosesnya alot karena BPN tetap menyampaikan kewenangan pembukaan blokir berada di pusat. Karena tidak ada kepastian, warga akhirnya memilih memblokir kantor BPN," katanya.

Selain berorasi dan menduduki kantor, warga juga menggelar berbagai kegiatan, termasuk lomba 17 Agustus. Kegiatan tersebut dilakukan karena aksi berlangsung masih dalam suasana bulan kemerdekaan.

Hingga Jumat pagi, warga masih berada di Kantor BPN Kota Jambi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 09.00 WIB.

Warga berharap BPN segera membuka blokir SHM mereka dan menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama sekitar satu tahun tersebut. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: Taman Nasional Berbak Sembilang Tanjabtim Kebakaran, Gambut Dalam Hangus

Baca juga: Pendaftaran Lowongan Magang Nasional 2026 Batch 2 Dibuka 3 September

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.