TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, yang disebut telah diblokir beberapa tahun, berbuntut aksi pendudukan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah menggembok pintu utama Kantor BPN Kota Jambi di Jalan M Thaher, Kamis (27/8/2026).
Tak hanya memblokade akses masuk, warga juga bertahan dan menduduki kantor tersebut hingga Jumat (28/8/2026) pagi.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap belum dibukanya blokir terhadap ribuan SHM mereka.
Warga menilai pemblokadean tersebut salah objek karena tanah yang mereka miliki disebut bukan bagian dari tanah eks Pertamina yang menjadi objek permintaan pemblokiran.
Warga Sebut BPN Salah Objek Blokir
Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi, Suhatman Pisang, mengatakan BPN Kota Jambi sebelumnya menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.
Namun, menurut Suhatman, permintaan pemblokiran seharusnya hanya menyasar tanah eks Pertamina.
Ia menilai tanah milik warga tidak semestinya ikut diblokir.
"Anda salah objek blokir," tegas Suhatman saat berorasi di depan Kantor BPN Kota Jambi.
Suhatman juga meminta BPN membuka kembali berkas atau warkat pengajuan sertifikat warga di kawasan Kenali Asam.
Menurut dia, dokumen yang diajukan warga saat proses penerbitan SHM menunjukkan status tanah yang mereka miliki.
"Kalau dibuka berkas pengajuan sertifikat warga, pasti ada surat rekomendasi. Artinya, tanah warga ini jelas dan bukan tanah Pertamina," ujarnya.
Demo Kedua Berujung Pendudukan Kantor BPN
Aksi tersebut merupakan demonstrasi kedua yang dilakukan warga untuk meminta kepastian mengenai blokir sertifikat.
Dalam aksi sebelumnya, warga sempat diterima Kepala Seksi Sengketa BPN Kota Jambi, Kurnia. Sementara Kepala BPN Kota Jambi, Rido, disebut tidak berada di lokasi saat aksi berlangsung.
Pertemuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai pembukaan blokir SHM.
Warga kemudian mengaku kecewa setelah mendapat penjelasan bahwa kewenangan membuka blokir berada di pemerintah pusat.
Koordinator aksi, Asep Mulyana, selanjutnya menyampaikan bahwa warga akan mengambil langkah lebih tegas apabila tidak mendapatkan kepastian.
Ancaman tersebut diwujudkan dengan menggembok pintu utama Kantor BPN Kota Jambi.
Warga juga memasang spanduk bertuliskan "Blokir" serta membawa keranda sebagai simbol kekecewaan atas kondisi yang mereka nilai membuat hak atas tanah menjadi tidak dapat digunakan secara leluasa.
Warga Menginap di Kantor BPN
Setelah pintu kantor diblokir, warga bergantian menyampaikan orasi hingga malam hari.
Sebagian warga kemudian memilih bertahan dan menginap di area Kantor BPN Kota Jambi.
Salah seorang warga, Deri, mengatakan aksi tersebut dilakukan karena warga merasa tidak mendapatkan kepastian terkait status sertifikat mereka.
"Prosesnya alot karena BPN tetap menyampaikan kewenangan pembukaan blokir berada di pusat. Karena tidak ada kepastian, warga akhirnya memilih memblokir kantor BPN," katanya.
Di tengah aksi, warga juga menggelar sejumlah kegiatan, termasuk lomba 17 Agustus. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengisi waktu selama mereka bertahan di lokasi.
Hingga Jumat pagi, warga masih berada di Kantor BPN Kota Jambi.
Mereka kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 09.00 WIB.
Warga berharap BPN Kota Jambi segera memberikan kepastian dan membuka blokir terhadap SHM mereka yang disebut telah berlangsung sekitar satu tahun. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Baca juga: Taman Nasional Berbak Sembilang Tanjabtim Kebakaran, Gambut Dalam Hangus
Baca juga: 2 Ular Piton Besar Mati Terpanggang Karthutla Teluk Dawan Tanjabtim, Ditemukan Manggala Agni