TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sejumlah informasi menarik disajikan pagi ini terkait kejadian seputar Sumatera Barat dalam 24 jam terakhir yang tayang TribunPadang.com.
Di Solok, kecelakaan maut yang melibatkan truk boks dan armada truk lainnya di kawasan Gunung Talang mengakibatkan sopir truk boks meninggal dunia.
Sementara itu, upaya pencarian anak hanyut di Sungai Limau, Padang Pariaman membuahkan hasil duka setelah tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (28/8/2026).
Baca juga: 3 Armada Dikerahkan Padamkan Toyota Rush yang Terbakar di Bukittinggi, Api Padam dalam 35 Menit
Di samping itu, perhatian publik juga tertuju pada kelanjutan proses hukum perkara penyedia layanan internet satelit Starlink di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, serta sorotan terkait berbagai faktor utama yang masih memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Sumbar.
Baca selengkapnya:
1. Update Tabrakan Truk di Gunung Talang Solok: Sempat Dilarikan ke RS, Sopir Truk Boks Meninggal Dunia
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Pasar Usang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil truk boks dengan nomor polisi B 9310 KRX yang dikemudikan Denis (43) dan mobil Mitsubishi truck bak besi BM 8026 JO yang dikemudikan Rilla Fefri Yandra (44).
Kasat Lantas Polres Kabupaten Solok, IPTU Akbar Kharisma Tanjung, mengatakan kecelakaan bermula ketika kedua kendaraan tersebut melaju dari arah Kota Padang menuju Kota Solok.
"Mobil truk boks B 9310 KRX datang dari arah Kota Padang menuju Kota Solok. Sesampainya di lokasi kejadian, kondisi jalan merupakan turunan dan sedikit menikung," kata IPTU Akbar, Jumat (28/8/2026).
Baca juga: Ada Hidden Customer, Kadis ESDM Sumbar Ungkap Penyalahgunaan Rekomendasi BBM Subsidi Nelayan
Menurutnya, saat berada di lokasi tersebut, mobil yang dikemudikan Denis diduga mengalami rem blong sehingga pengemudi kehilangan kendali.
Mobil truk boks tersebut kemudian menabrak bagian belakang Mitsubishi truk bak besi BM 8026 JO yang berada di depannya dan melaju searah.
"Diduga kendaraan truk boks mengalami rem blong sehingga hilang kendali dan menabrak bagian belakang mobil truk Mitsubishi yang datang dari arah yang sama," ujarnya.
Akibat benturan tersebut, kedua kendaraan terseret hingga sekitar 30 meter dari titik tabrakan.
Kondisi mobil truk boks B 9310 KRX mengalami kerusakan parah pada bagian depan kendaraan. Sementara pengemudi, Denis, mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Baca juga: Dinas ESDM Sumbar Soroti Solar Subsidi Diduga Mengalir ke PETI hingga Angkutan CPO
Denis kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Kabupaten Solok untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Dalam kecelakaan tersebut terdapat satu korban meninggal dunia, yakni pengemudi mobil truk boks," kata IPTU Akbar.
Tidak ada korban luka maupun korban dengan luka ringan dalam kecelakaan tersebut. Kerugian materiil akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp75 juta.
IPTU Akbar menyebut, kondisi jalan di lokasi kejadian berupa aspal beton dengan marka jalan lurus tidak terputus.
Jalan memiliki lebar sekitar 6,9 meter, dengan kondisi menurun dan sedikit menikung. Saat kejadian, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, serta pandangan pengemudi ke depan bebas.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mencari keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta membuat laporan polisi terkait kecelakaan tersebut.
Kasus kecelakaan ini ditangani Satlantas Polres Kabupaten Solok dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/97/VIII/2026/SPKT/SATLANTAS/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR, tanggal 28 Agustus 2026.
"Langkah yang sudah dilakukan antara lain mendatangi dan melakukan olah TKP, mencari saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta membuat laporan polisi," tambahnya.(*)
2. Korban Tenggelam di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal 400 Meter dari Titik Awal Hilang
Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban tenggelam di Sungai Batang Nareh, Korong Lembak Pasang, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026).
Korban yang ditemukan bernama Zahra, berjenis kelamin perempuan berusia sekitar 10 tahun. Zahra ditemukan dalam kondisi meninggal dunia (MD) pada pukul 11.48 WIB.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Padang, Abdul Malik, melalui keterangan resminya menyebutkan, korban ditemukan sekitar 400 meter dari lokasi kejadian (LKP).
"Korban atas nama Zahra ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sekitar 400 meter dari LKP," terangnya.
Baca juga: Hujan Masih Guyur Sumbar, BMKG Ungkap Kondisi di Tengah Ancaman Asap dan Potensi Karhutla
Korban ditemukan setelah tim SAR gabungan melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Batang Nareh.
Pencarian pada hari kedua, Jumat (28/8/2026), dimulai sekitar pukul 06.30 WIB.
Tim gabungan membagi area pencarian sepanjang sekitar 1,38 kilometer menjadi dua Search and Rescue Unit (SRU).
SRU 1 melakukan pencarian dari sekitar lokasi kejadian hingga titik A atau sesuai yang telah dipetakan sebelum mulai pencarian.
Sementara SRU 2 melakukan pencarian dari titik A hingga titik B yang juga sudah lebih dahulu ditentukan sebelum pencarian.
Baca juga: Karyawan Depot Air Hantam Bos Pakai Kursi di Padang, Polisi Selidiki Motif Pelaku
Dalam proses pencarian tersebut, tim akhirnya menemukan Zahra sekitar pukul 11.48 WIB.
Setelah ditemukan, korban langsung dievakuasi menuju Puskesmas Sungai Limau untuk penanganan lebih lanjut.
Peristiwa tiga anak terseret arus Sungai Batang Nareh tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, para korban sedang mandi-mandi bersama teman-temannya di sungai.
Namun, kondisi berubah ketika sejumlah anak terseret arus hingga tenggelam.
Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian berupaya melakukan pertolongan.
Dari tiga anak yang dilaporkan tenggelam, satu orang berhasil diselamatkan, sedangkan dua lainnya meninggal dunia.
Korban yang selamat diketahui bernama Nesa, perempuan berusia sekitar 10 tahun.
Sementara dua korban meninggal dunia yakni Fikri dan Zahra, yang masing-masing juga berusia sekitar 10 tahun dan merupakan warga Lembak Pasang, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau.
Setelah Zahra ditemukan, tim SAR gabungan melaksanakan debriefing sekitar pukul 14.00 WIB.
Seluruh unsur yang terlibat kemudian kembali ke satuan masing-masing.
Baca juga: Udara Pulau Punjung Dharmasraya Tidak Sehat, Pantauan Cemaran Udara Hari Ini Capai 104
Dengan telah ditemukannya seluruh korban yang masih dalam pencarian, Kantor SAR Padang mengusulkan penutupan operasi SAR.
Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Unit Siaga SAR Agam, Kantor SAR Padang, BPBD Kabupaten Padang Pariaman, BPBD Kota Pariaman, Polairud, Polsek, Koramil, PMI, Damkar Sungai Limau, Gurila, Persatuan Penyelam Manual Pasir Sungai Limau, pemerintah kecamatan, aparat nagari, potensi SAR Unit Agam, serta masyarakat.
Dalam operasi tersebut, tim juga mengerahkan sejumlah peralatan, seperti rescue truck, rescue car, LCR, motor tempel, peralatan selam, peralatan SAR air, medis dan komunikasi.(*)
3. Keluarga Jadi Jaminan, Kuasa Hukum Minta Penahanan Penyedia Internet Starlink Mentawai Ditangguhkan
Kuasa hukum Yogi Gilang Arya Setia, Romi Martianus, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua PN Padang melalui Ketua dan Majelis Hakim yang menangani perkara Yogi dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Dalam surat permohonan bernomor 03/SP-PP/RY/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, tim kuasa hukum yang terdiri dari Romi Martianus, SH dan Dessi AB, SH, meminta agar penahanan terhadap Yogi Gilang Arya Setia ditangguhkan.
Yogi merupakan terdakwa dalam perkara yang didakwakan melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Identitas Belum Diketahui, Kerangka Diduga Korban Banjir Agam Dimakamkan di TPU Sungai Jariang
Dalam permohonannya, kuasa hukum menyebut Yogi selama proses penyidikan bersikap kooperatif dan tidak pernah ingkar ketika dipanggil aparat Polres Kepulauan Mentawai.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai perkara yang menjerat Yogi tidak termasuk tindak pidana khusus sebagaimana yang disebutkan dalam KUHP Nasional.
Kuasa hukum juga mengutip ketentuan Pasal 613 ayat (3) UU Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penerapan sanksi administratif untuk tindak pidana yang berkaitan dengan undang-undang di luar KUHP Nasional.
Kuasa hukum menyatakan prinsip ultimum remedium, yakni sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum, perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam perkara yang dihadapi Yogi.
Baca juga: Ubah Dinding Tak Terawat Jadi Media Promosi Wisata, Lomba Mural Digelar di Padang Selatan
Alasan lain yang disampaikan kuasa hukum berkaitan dengan aktivitas Yogi melalui PT Mentawai Network Provider.
Kuasa hukum menyebut Yogi merupakan anak muda yang berupaya membantu memenuhi kebutuhan telekomunikasi digital masyarakat, khususnya di wilayah terpencil Kepulauan Mentawai.
Menurut kuasa hukum, sejumlah wilayah di Mentawai masih mengalami kesenjangan akses digital, termasuk blank spot, lemahnya sinyal, hingga inkonsistensi akses digital.
"Layanan internet yang dibuat terdakwa tetap bisa diakses masyarakat Mentawai walaupun lampu mati atau padam," kata Romi, Jumat (28/8/2026).
Kuasa hukum juga menyebut layanan PT Mentawai Network Provider tetap dapat beroperasi ketika terjadi bencana.
Kondisi tersebut, menurut mereka, dinilai dapat mendukung sistem peringatan dini atau early warning system karena akses komunikasi tetap tersedia ketika bencana terjadi maupun setelah bencana.
Dalam permohonan tersebut, pihak kuasa hukum juga menyatakan Yogi bersedia memberikan jaminan apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.
Jaminan tersebut dapat berupa jaminan orang, uang maupun barang.
Adapun pihak yang memberikan jaminan yakni Dasril dan Anyes Tia Malvilona, yang disebut merupakan ayah kandung dan kakak kandung Yogi.
Keduanya telah membuat surat jaminan yang ditandatangani dan bermaterai.
Kuasa hukum kemudian meminta Ketua PN Padang melalui majelis hakim yang menangani perkara tersebut mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Yogi.
Baca juga: Kenalkan Kuliah Fleksibel Bisa Sambil Kerja, UT Padang Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah di Pasaman
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, memastikan permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim, bukan kepada pihak Kejaksaan.
"Ke Ketua majelis hakim, surat penangguhan penahanan kita sampaikan. Penangguhan penahanan yang mengabulkan adalah Ketua PN, melalui majelis hakim," kata Romi.
Menurut Romi, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban tertulis dari majelis hakim terkait permohonan tersebut.
Ia memperkirakan jawaban atas permohonan penangguhan penahanan Yogi akan diberikan pada 7 September 2026.
Baca juga: Ada Hidden Customer, Kadis ESDM Sumbar Ungkap Penyalahgunaan Rekomendasi BBM Subsidi Nelayan
"Akan dijawab oleh majelis hakim secara tertulis diperkirakan dijawab tanggal 7 September besok. Nanti pada tanggal tersebut jika dijawab maka hasilnya dikabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan Yogi," ujarnya.
Dengan demikian, keputusan mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan Yogi masih menunggu tanggapan tertulis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Padang.
Yogi Gilang Arya Setia (39), yang sebelumnya menyediakan akses internet melalui perangkat Starlink di wilayah tersebut, kini duduk sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Anak Air Kota Padang. Namun, proses hukum yang menjerat Yogi dipersoalkan tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari penerbitan laporan polisi, penetapan subjek hukum hingga penyitaan aset.
Menurut Romi, kasus tersebut semestinya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme administratif karena berkaitan dengan perizinan usaha telekomunikasi.
Romi menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024.
"Perangkat itu awalnya dipasang di wisma milik orang tua Yogi di Desa Sikakap. Langkah tersebut dilakukan karena kondisi jaringan telekomunikasi di wilayah Sikakap saat itu masih terbatas," jelasnya.
Koneksi internet yang tersedia kemudian dimanfaatkan bukan hanya oleh keluarga Yogi.
Warga, instansi pemerintah, BUMN hingga kantor kepolisian di wilayah setempat juga menggunakan akses internet tersebut karena kebutuhan komunikasi dan jaringan internet cukup tinggi.
Baca juga: Keluhan Warga Soal Tagihan Air di Padang, Nely: Biasa Rp65 Ribu, Malah Melonjak Rp150 Ribu
Melihat kebutuhan itu, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan layanan internet tersebut.
Ia selanjutnya mendirikan PT Mentawai Network Provider sebagai badan usaha yang bergerak dalam penyediaan layanan tersebut.
Perusahaan itu telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025.
Sementara sejumlah izin operasional pendukung lainnya disebut masih dalam proses.
Persoalan hukum kemudian muncul pada 22 Oktober 2025. Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Proses penyidikan kemudian berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Yogi akhirnya ditahan di Rutan Anak Air Padang sejak 8 Juli 2026. Perkara tersebut kemudian masuk ke Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Yogi didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana.
Ia didakwa karena dinilai menyelenggarakan layanan telekomunikasi tanpa izin di wilayah Sikakap.
"Klien kami didakwa melanggar Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap," kata Romi Martianus saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Baca juga: DLH Sumbar Ungkap Kabut Asap di Padang Diduga Kiriman dari Sumsel, Jambi dan Riau
Romi menilai perkara tersebut seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana.
Menurutnya, persoalan perizinan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui pembinaan atau sanksi administratif.
"Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. Jika Yogi dianggap tidak ada izin lengkap, seharusnya diperingati dulu oleh pihak terkait," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai terdapat persoalan dalam penerapan LP Model A yang digunakan dalam perkara tersebut.
Romi mempertanyakan penggunaan laporan tersebut karena menurutnya Yogi memiliki iktikad untuk menjalankan usaha secara resmi, salah satunya dengan telah mengantongi NIB.
Baca juga: Kabut Asap Kiriman Meluas, Udara Dharmasraya Kurang Sehat: Warga Diimbau Mulai Pakai Masker
Persoalan lain yang disoroti kuasa hukum berkaitan dengan status Yogi dalam perusahaan. Romi mengatakan, ketika laporan polisi diterbitkan pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider.
Atas dasar itu, ia menilai persoalan hukum yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan semestinya terlebih dahulu dilihat dari sisi badan usaha dan manajemen perusahaan.
"Kami menganggap ini cacat formil. Yogi berusaha menghadirkan solusi di tengah ketiadaan infrastruktur komunikasi di daerah 3T tanpa ada masyarakat yang dirugikan, namun justru berujung tindakan pidana," tutur Romi.
Kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Menurut Romi, aset yang disita merupakan aset atas nama pribadi Yogi, sementara layanan internet yang dipersoalkan disebut dijalankan melalui PT Mentawai Network Provider.
Perkara Yogi pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Padang pada 30 Juli 2026. Tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut melalui putusan sela pada 20 Agustus 2026. Dengan keputusan tersebut, persidangan perkara Yogi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Di tengah proses persidangan, kuasa hukum Yogi juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Romi berharap Yogi dapat memperoleh penangguhan penahanan karena layanan internet yang selama ini dijalankan dibutuhkan masyarakat di Sikakap.
Menurutnya, persoalan hukum yang sedang dihadapi Yogi jangan sampai membuat akses internet masyarakat di wilayah tersebut ikut terhenti.
Kasus ini kini masih berproses di Pengadilan Negeri Padang. Penentuan bersalah atau tidaknya Yogi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan.(*)
4. Solar Subsidi Sumbar Tembus 1.900 KL per Hari, Dinas ESDM Ungkap Biang Kerok Antrean SPBU
Antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Sumatera Barat (Sumbar) masih terjadi hingga Jumat (28/8/2026).
Pemerintah daerah menyebut kondisi itu bukan semata-mata akibat persoalan distribusi, melainkan karena konsumsi BBM subsidi, khususnya solar, melonjak cukup signifikan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan konsumsi solar subsidi yang dalam kondisi normal berada di kisaran 1.600 kiloliter (KL) per hari, kini telah menembus 1.900 KL per hari.
"Solar itu kondisi normal 1.600 KL per hari. Sekarang sudah menembus 1.900 KL. Ada peningkatan sekitar 300 KL per hari," kata Helmi kepada TribunPadang.com, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, lonjakan konsumsi tersebut menjadi salah satu faktor utama yang membuat antrean kendaraan di SPBU masih tinggi.
Baca juga: Gambaran Cuaca Sumbar Awal September 2026, Hujan Diprediksi Lebih Sedikit
Ada konsumsi yang disebutnya sebagai hidden customer, yakni pengguna BBM subsidi yang tidak terlihat dalam aktivitas konsumsi normal tetapi ikut mendapatkan solar subsidi.
"Adanya peningkatan konsumsi ini cukup tinggi, cukup signifikan dan tidak terkontrol. Artinya, ada konsumsi BBM yang hidden customer. Dia tidak terlihat untuk konsumsi BBM subsidi ini, tapi solar kita meningkat konsumsi," ujarnya.
Helmi menyebut setidaknya ada sejumlah aktivitas yang diduga ikut mendorong lonjakan konsumsi solar subsidi saat ini di Sumbar.
Baca juga: KAN Apresiasi PT Semen Padang, Rp20 Miliar Mengalir untuk Nagari sejak 2015
Salah satunya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang hingga kini masih berlangsung di sejumlah daerah.
"Dampak PETI kita masih aktif, persoalan PETI belum bisa kita selesaikan," katanya.
Selain itu, Helmi menduga terjadi peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi. Kondisi tersebut ikut meningkatkan tekanan terhadap kuota solar subsidi yang tersedia di SPBU.
Faktor lain yang disebut Helmi adalah meningkatnya aktivitas angkutan komoditas crude palm oil (CPO).
Menurutnya, ekspor CPO Sumbar pada triwulan I dan II 2026 meningkat sekitar 80 persen. Kenaikan ekspor tersebut berdampak terhadap meningkatnya mobilisasi truk pengangkut CPO dari pabrik menuju pelabuhan.
"Ekspor CPO kita meningkat. Tentu mobilisasi truk CPO dari pabrik ke pelabuhan juga meningkat. Di triwulan satu dan dua, ekspor CPO kita meningkat 80 persen," ujarnya.
Helmi mengatakan indikasi solar subsidi terserap untuk aktivitas CPO semakin kuat setelah pihaknya mengonfirmasi kondisi penjualan BBM di Pertamina Teluk Bayur.
Menurutnya, penjualan BBM Pertamina di kawasan tersebut tidak mengalami peningkatan signifikan. Kondisi itu menjadi pertanyaan karena di sisi lain konsumsi solar subsidi di Sumbar justru melonjak.
"Pertamina menyebut penjual bbm di Teluk Bayur tidak meningkat. Nah, artinya apa? Cukup kuat indikasinya solar subsidi kita juga lari ke aktivitas CPO dan ke kapal," katanya.
Baca juga: Cocok Buat Maba! 5 Tempat Nugas Dekat UNP: Ada yang Murah Rp10 Ribu Sampai Lengkap WiFi & Colokan
Tak hanya itu, penyimpangan penggunaan surat rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan juga menjadi persoalan saat ini.
Helmi menyebut temuan aparat kepolisian menunjukkan adanya surat rekomendasi yang seharusnya digunakan nelayan, tetapi justru diperjualbelikan untuk kapal-kapal menuju Mentawai.
"Belum lagi penyimpangan surat rekomendasi dari surat rekomendasi nelayan. Kemarin teman-teman Polda menemukan rekomendasi yang seharusnya untuk nelayan dijual ke kapal-kapal untuk Mentawai," tutupnya.(*)