Harga Emas Antam Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Harga dan Ketentuan Buyback
Vigestha Repit Dwi Yarda August 29, 2026 10:03 AM

BANGKAPOS.COM - Harga emas batangan Antam pada Sabtu (29/8/2026) pagi tercatat belum mengalami perubahan. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia pada pukul 06.30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp 2.718.000.

Harga tersebut sama dengan posisi pada perdagangan Jumat (28/8/2026). Sehari sebelumnya, harga emas Antam tercatat mengalami penurunan Rp 5.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.723.000 menjadi Rp 2.718.000.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram. Pilihan tersebut memungkinkan masyarakat membeli emas sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Baca juga: Sosok Bambang Setiyawan Meninggal saat Demo 27 Agustus, Penuh Luka, Terekam Diseret dan Dipukuli

Daftar harga emas Antam 29 Agustus 2026

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran pada Sabtu (29/8/2026) pukul 06.30 WIB:

0,5 gram: Rp 1.409.000
1 gram: Rp 2.718.000
2 gram: Rp 5.376.000
3 gram: Rp 8.039.000
5 gram: Rp 13.365.000
10 gram: Rp 26.675.000
25 gram: Rp 66.562.000
50 gram: Rp 133.045.000
100 gram: Rp 266.012.000
250 gram: Rp 664.765.000
500 gram: Rp 1.329.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.658.600.000

Ketentuan pajak pembelian emas Antam

Selain memperhatikan harga jual, calon pembeli juga perlu mengetahui ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:

0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan dilengkapi bukti pemotongan PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen dalam pelaporan pajak.

Pajak saat melakukan buyback
Ketentuan pajak juga berlaku ketika emas dijual kembali kepada PT Antam. Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, tarif yang dikenakan adalah:

1,5 persen bagi pemilik NPWP.
3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong secara langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima penjual.

Dengan demikian, harga emas Antam pada Sabtu (29/8/2026) pukul 06.30 WIB masih berada di level yang sama seperti Jumat, yakni Rp 2.718.000 per gram. Perlu diperhatikan bahwa harga pada laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui kembali pada pukul 08.30 WIB.

(Kompas.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.