TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Sidang perkara dugaan kasus korupsi THR Cilacap yang menjerat Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekda nonaktif Sadmoko Danardono di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8/2026), menguak praktik tekanan relasi kuasa di birokrasi.
Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap mengaku sejatinya keberatan dengan pengelompokan iuran ilegal tersebut, namun tetap menyetor dana demi menjaga hubungan kerja.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Tipikor, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri atas jajaran kepala dinas, kepala bidang (kabid), dua pihak ketiga, dan seorang perwakilan perbankan.
Saksi dari Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap membeberkan kronologi penarikan uang ilegal tersebut. Pembicaraan mengenai iuran THR bermula pada awal Maret 2026 atas arahan Kepala Dinas Paiman, berdasarkan instruksi dari Asisten I Sumbowo.
Saksi tersebut dibebani tanggungan Rp6,5 juta yang akhirnya dibagi lagi bersama dua kepala seksi di bawahnya. Saksi menyetor Rp2,5 juta dari uang pribadi, sedangkan masing-masing kepala seksi menyumbang Rp2 juta.
Baca juga: Laris Manis! Kuliner Kuah Panas Jadi Primadonaa di Dieng Culture Festival 2026
Meski tidak ada alokasi anggaran resmi untuk THR, saksi mengaku terpaksa membayar karena alasan ketidaknyamanan atau "tidak enak hati" dengan atasan serta rekan kerja.
Modus Penarikan Dana Berantai di RSUD dan OPD
Selain di lingkungan Dinas Pendidikan, JPU KPK Eko Wahyu seusai sidang menjelaskan bahwa penarikan dana berantai juga menyasar fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Melalui pejabat bernama Toyo atas instruksi Sumbowo, Plt Direktur RSUD diminta mengumpulkan total Rp40 juta.
Sistem pembagian beban dilakukan secara terstruktur. Plt Direktur RSUD dibebani Rp3 juta, wakil direktur masing-masing Rp2,5 juta, kepala bagian/subbagian Rp2 juta, hingga pejabat level kepala seksi dibebankan Rp1,5 juta.
Kasus dugaan pemerasan jabatan Cilacap ini berawal dari operasi penindakan pengumpulan dana THR menjelang Lebaran pada Maret 2026. Dalam konstruksi perkara yang disusun penuntut umum, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibebani target iuran Rp75 juta hingga Rp100 juta. Total dana yang ditargetkan terkumpul dari jajaran birokrasi Cilacap tersebut diperkirakan mencapai Rp750 juta.
Proses peradilan untuk terdakwa Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono di Pengadilan Tipikor Semarang ini dipastikan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (rez)