TRIBUNSTYLE.COM - Ruben Onsu tengah menghadapi persoalan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersebut mencuat hanya sehari setelah mediasi Ruben dengan Sarwendah terkait perkara hak asuh anak dinyatakan gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah berlangsung pada Rabu (19/8/2026) dan berakhir tanpa kesepakatan. Pihak Ruben sebelumnya menyebut salah satu persoalan yang belum menemukan titik temu berkaitan dengan ketentuan dalam Akta 39 mengenai hak Ruben untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anaknya.
Sehari setelahnya, kabar mengenai penetapan Ruben sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan mencuat ke publik. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai adanya kaitan antara dua peristiwa hukum yang waktunya berdekatan.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengaku terkejut ketika mengetahui kabar tersebut.
Baca juga: Sosok Pengusaha yang Akan Bantu Ruben Onsu Lunasi Utang Miliaran, Kini Upayakan Perdamaian
Minola mengakui dirinya bisa saja ikut berpikir mengenai adanya hubungan antara momentum penetapan tersangka Ruben dan kegagalan mediasi dengan Sarwendah.
Namun, ia memilih tidak buru-buru menyimpulkan bahwa kedua peristiwa tersebut memang memiliki hubungan.
"Saya enggak tahu kenapa momentumnya persis. Jadi kalau ada orang yang suka ngomong 'benang merah, benang merah', saya juga bisa bilang, 'Oh, ini ada benang merahnya nih,'" kata Minola.
Meski demikian, Minola menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh.
"Kan kita enggaklah cepat-cepat sedikit-sedikit benang merah, kan begitu artinya. Jadi ya saya berpikir ya mungkin saja momentumnya sama, bukan karena ada benang merah gitu," lanjutnya.
Selain soal momentum, Minola juga mempertanyakan keputusan untuk menyampaikan status tersangka Ruben melalui press release kepada publik.
Menurutnya, perkara yang dihadapi Ruben bersifat personal sehingga ia mempertanyakan kepentingan publik dari pengumuman tersebut.
"Enggak ada kepentingan publik tahu ya, karena ini kan bukan sesuatu hal yang merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan negara dan hal-hal yang lain, kan ini kan personal sifatnya," tutur Minola.
Baca juga: Momen Pihak Ruben Onsu Datangi Polres Jaksel, Ajukan Penundaan Pemeriksaan & Mediasi, Apa Alasannya?
Ia kemudian mempertanyakan alasan pihak kepolisian menyampaikan status tersebut secara terbuka.
"Kenapa Ruben disampaikan press release tentang penetapan tersangkanya?" ujar Minola.
Meski mempertanyakan hal tersebut, Minola menyadari bahwa penyampaian informasi mengenai perkara tersebut merupakan kewenangan kepolisian.
Ia mengingatkan bahwa status tersangka berbeda dengan status terpidana karena proses hukum masih berjalan.
"Saya juga perlu kasih tahu bahwa ada Pasal 91 di KUHAP, bahwa sebenarnya para penegak hukum itu tidak boleh memperlakukan seorang tersangka itu seperti seorang terpidana," katanya.
"Tersangka itu adalah orang yang masih disangkakan, belum tentu betul, beda dengan terpidana berarti dia sudah ada putusannya, memiliki hukum yang inkrah (tetap)," lanjut Minola.
Menurutnya, publik seharusnya menunggu proses hukum berjalan sebelum memberikan vonis terhadap Ruben.
"Sebelum keputusan pengadilan, sebelum ada proses lebih lanjut, masih proses pemanggilan untuk diperiksa kembali dalam statusnya dia sebagai tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian, tapi publik sudah lebih dulu menghakimi dia, menjatuhkan vonis ke dia bahwa dia adalah pelaku tindak kejahatan," ucapnya. (Tribun Style)