TRIBUNBANTEN.COM - Permasalahan yang dihadapi Ruben Onsu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan hingga kini masih menjadi sorotan.
Baru-baru ini, kuasa hukum pelapor membuat pengakuan yang mengejutkan soal cek kosong yang diduga diberikan oleh Ruben Onsu.
Ruben Onsu diduga menawarkan kepada korban untuk menanamkan modal dalam bisnisnya dengan iming-iming mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu.
Akan tetapi, persoalan muncul ketika waktu yang disepakati telah tiba namun keuntungan yang dijanjikan belum dipenuhi.
Korban berinisial DM disebut belum menerima keuntungan yang sebelumnya dijanjikan oleh Ruben Onsu.
Selain keuntungan yang belum didapatkan, modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan.
Dalam laporan yang dilayangkan, diduga Ruben Onsu mengiming-imingi korban dengan bisnis jual beli produk.
Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Jika ditambah bunga, total nilai kerugian yang diminta disebut mencapai Rp4,4 miliar.
Kuasa hukum pelapor kasus ini, Ahmad Ramzy menjelaskan kliennya sempat diberi cek kosong Rp3,85 miliar dan belum ada pengembalian dana.
Ramzy menyebut total nilai cek yang diduga kosong tersebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Jumlah itu berasal dari tiga lembar cek, masing-masing senilai Rp350 juta, Rp350 juta, dan Rp3,85 miliar.
Kendati demikian, Ramzy menegaskan bahwa laporan kepolisian yang diajukan kliennya tetap berkaitan dengan kerugian sebesar Rp3,5 miliar.
Menanggapi tudingan mengenai cek kosong ini, kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad akhirnya buka suara.
Machi Ahmad menjelaskan bahwa dugaan pemberian cek kosong itu murni terjadi akibat ketidaktahuan Ruben Onsu atau RSO.
"Ya mengenai cek kosong, ya kembali lagi ketidaktahuan RSO," kata Machi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
"Di awal bagaimana kalau saya tanya kan ya kita aja mau minjam terus ya karena nggak ada uang gitu."
"Kita aja mau investasi uang itu kan. Ya, karena ketidaktahuan RSO," tuturnya.
Machi Ahmad justru menyarankan pemilik nama Ruben Samuel Onsu itu untuk berkonsultasi pada pakar hukum sebelum melakukan perjanjian bisnis.
Menurut Machi, Ruben Onsu awam dalam urusan pasal-pasal dan perjanjian bisnis.
"Makanya kembali lagi, ke depannya saya sih sampaikan 'Mas Ruben kalau misalnya ada yang menyangkut perjanjian bisnis yang besar atau misalnya ada pekerjaan hak kewajibannya apa, disampaikan aja ke orang yang mengerti hukum, enggak harus saya juga'," ujar Machi.
"Dia kan mengenal saya, ya bisa dikonsultasikan, jangan tidak gitu loh," sambungnya.