TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Masyarakat perlu memahami bahwa pemutakhiran data sosial ekonomi tidak secara otomatis membuat posisi desil kesejahteraan turun.
Dinas Sosial Kabupaten Magelang menegaskan, pemutakhiran merupakan proses memperbarui data sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
Perubahan desil merupakan hasil pengolahan data setelah berbagai informasi sosial ekonomi diperbarui. Karena itu, setelah dilakukan pemutakhiran, posisi desil sebuah keluarga dapat turun, tetap, maupun justru naik.
Staf Pelaksana Akun Kementerian Sosial (Kemensos) pada Dinas Sosial Kabupaten Magelang, Catur Edy Gunawan, mengatakan masyarakat tidak seharusnya menganggap pemutakhiran data sebagai cara untuk menurunkan desil.
“Data yang termutakhirkan itu bisa jadi desilnya naik atau turun. Karena itu hasil olah data,” kata Catur saat ditemui, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Catur, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan data yang bersifat dinamis. Data tersebut terus diperbarui untuk menyesuaikan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
DTSEN dihimpun dan dipadukan dari sejumlah sumber data, di antaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), data P3KE yang bersumber dari pendataan keluarga BKKBN, serta data Kementerian Sosial.
Data dari berbagai sumber tersebut kemudian diolah untuk mendapatkan gambaran kondisi sosial ekonomi setiap keluarga. Dalam prosesnya, terdapat data yang sudah lengkap, data yang masih perlu dilengkapi, maupun data baru yang sebelumnya belum tercatat.
“Kalau kami menyampaikan ke warga, atau desa menyampaikan ke warga, itu pembaruan data atau pemutakhiran data. Walaupun mungkin warga inginnya turun desil, kami tidak menjanjikan kalau desilnya bisa turun,” tegasnya.
Di Kabupaten Magelang, hingga semester I 2026 tercatat sebanyak 24.882 data keluarga telah dimutakhirkan.
Proses tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Pemerintah desa juga memiliki peran penting karena menjadi salah satu pintu utama masyarakat dalam melakukan pembaruan data.
Catur menjelaskan, masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi dapat mengajukan pemutakhiran melalui pemerintah desa maupun melalui aplikasi Cek Bansos.
Untuk pengajuan melalui aplikasi, data selanjutnya diteruskan ke Kemensos dan pada umumnya akan melalui proses verifikasi oleh pendamping sosial di lapangan.
Sementara itu, pengajuan yang dilakukan melalui pemerintah desa akan diverifikasi oleh petugas desa sebelum diproses lebih lanjut.
Bagi masyarakat yang datang langsung ke Dinas Sosial, petugas terlebih dahulu akan mengecek apakah proses pemutakhiran sudah dilakukan melalui pemerintah desa.
“Kalau ternyata di desa belum, ya sudah ke sini sudah bawa data, kami tinggal konfirmasi sama desa sekaligus bantu input datanya di sini,” jelas Catur.
Catur juga mengingatkan masyarakat bahwa pemutakhiran data tidak dapat dilakukan secara berulang-ulang dalam satu bulan.
Karena itu, masyarakat diminta mengikuti mekanisme yang telah ditentukan dan memastikan data yang disampaikan benar-benar menggambarkan kondisi keluarga saat ini.
Dinas Sosial Kabupaten Magelang, lanjut Catur, juga rutin memberikan bimbingan teknis kepada operator desa. Langkah tersebut dilakukan terutama ketika terdapat perubahan sistem maupun aplikasi yang digunakan dalam proses pemutakhiran data.
Masyarakat juga dapat melakukan konsultasi melalui pemerintah desa maupun langsung kepada Dinas Sosial apabila mengalami kendala dalam proses pembaruan data.
Menurut Catur, persoalan yang disampaikan masyarakat kepada Dinas Sosial sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan desil kesejahteraan.
Sejumlah masyarakat juga datang untuk mempertanyakan berbagai persoalan lain, mulai dari bantuan sosial yang berhenti karena adanya indikasi aktivitas judi online hingga persoalan pendaftaran KIP Kuliah.
Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya sudah berubah atau data yang tercatat belum sesuai dengan keadaan sebenarnya tetap dipersilakan mengajukan pemutakhiran.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa yang dilakukan pemerintah adalah memperbarui data, bukan menetapkan atau menurunkan desil secara langsung.
Perubahan desil nantinya merupakan konsekuensi dari hasil pengolahan data berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru masing-masing keluarga.
Dengan demikian, pemutakhiran data sebaiknya dilakukan bukan semata-mata dengan harapan mendapatkan desil lebih rendah, melainkan untuk memastikan data sosial ekonomi masyarakat tercatat secara akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.