Sosok Ibu Kandung di Malang yang Siksa Balitanya hingga Kritis Bersama Pacar lalu Ditelantarkan
Musahadah August 29, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok ibu di Kota Malang, Jawa Timur yang diduga menelantarkan dan menganiaya anak kandungnya yang masih balita bersama pacarnya. 

Saat ini balita yang berumur tiga tahun itu dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. 

Bocah laki-laki berinisial MDN itu mengalami luka serius di kepala dan sejumlah bagian tubuhnya.

Korban pertama kali ditemukan oleh neneknya, LPD (47), di teras depan rumahnya di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (21/8/2026) pukul 19.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, kasus penelantaran dan dugaan penganiayaan tersebut diketahui setelah nenek korban menemukan cucunya dalam kondisi penuh luka.

Baca juga: BREAKING NEWS Balita di Malang Kritis dengan Luka Memar, Polisi Duga Kekerasan Berulang

“Korban ditemukan oleh neneknya dalam kondisi banyak bekas luka memar, dan luka akibat goresan benda tajam di sekujur tubuhnya,” kata Lukman, Sabtu (29/8/2026).

Setelah mengetahui kondisi cucunya yang mengalami luka parah, LPD kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka serius pada bagian kepala yang diduga akibat benturan benda keras.

Selain itu, polisi juga menemukan luka gores dan sejumlah luka serius di sekujur tubuh korban.

“Saat ini korban masih dalam kondisi kritis karena ada gumpalan darah di otak, dan dirawat di ruang PICU RSSA Malang,” tutur Lukman.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Malang Kota.

Ibu Kandung dan  Pacar Jadi Tersangka

Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Keduanya adalah SMS, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang juga ibu kandung sang bocah, serta kekasihnya, MA (26). 

Keduanya diamankan di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan dan penelantaran korban.

Barang bukti yang diamankan antara lain baju daster, kaos bergambar Ultraman warna oranye milik korban, korek api, tali, pisau kupas, serta kasur berwarna biru.

Setelah diperiksa, SM (21) dan MA (26) akhirnya ditetapkan tersangka. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan fokus awal kasus ini pada penelantaran.  

"Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran, kemudian mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan profesional," kata Kompol Aji, Sabtu (29/8/2026).

Polisi juga menerima keterangan dari saksi yang menyebut kondisi fisik korban sebelumnya lebih sehat dan berisi. 

Namun saat ditemukan, tubuh korban tampak jauh lebih kurus dan berada dalam kondisi kritis.

Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang terus didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian kejadian yang dialami korban.

Yang menarik, penyidik menemukan dugaan bahwa kekerasan terhadap korban terjadi berulang kali.

Atas kasus ini, penyidik mengenakan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Alasan Penganiayaan Sepele

Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan disebut berawal dari hal sepele, yakni korban yang sering mengompol dan buang air di celana.

"Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana,"

"Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban," ungkapnya.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami lokasi kejadian, kronologi lengkap, serta peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaos abu-abu, daster oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api merah, tali, pisau, dan kasur berwarna biru.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka, memar, serta cedera serius yang dialami korban.

Hingga kini, balita tersebut masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA Malang dengan kondisi yang dilaporkan masih kritis. (kompas.com)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.