Pensiunan PNS Kasus Korupsi di Bener Meriah Dijebloskan ke Rutan
Budi Fatria August 29, 2026 11:53 PM

Laporan Bustami Wartawan TribunGayo.com | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pelarian panjang Ir. Usman (65) selama hampir enam tahun akhirnya resmi berakhir di balik jeruji besi.

Pensiunan PNS yang menjadi buronan kasus korupsi di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, ini diringkus aparat saat bersiap berangkat umrah.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sukses meringkus Usman secara mendadak di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (26/8/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin, menjelaskan bahwa setelah ditangkap di Medan, terpidana langsung digelandang ke Kantor Kejari Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan menyelesaikan proses administrasi.

“Setelah semuanya dipastikan lengkap, kami langsung serahkan ke Rutan Kelas IIB Bener Meriah untuk menjalani masa pidananya,” ujar Alamsyah, Sabtu (29/8/2026).

Ia menegaskan, eksekusi ini berjalan aman dan kondusif berkat sinergi antar lembaga penegak hukum.

Berdasarkan data yang dikutip TribunGayo.com dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara, Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kasus yang menjerat Usman bermula dari pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) APBK Bener Meriah Tahun Anggaran 2013.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perbuatan Usman bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan rekanan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp443.494.550 dari total anggaran Rp581,70 juta.

Selama proses hukum bergulir, Usman memilih mangkir hingga perkaranya disidangkan secara inabstia (tanpa kehadiran) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Pada 8 Januari 2026, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.

Baca juga: Gagal Berangkat Umrah, Buronan Korupsi Tembakau Bener Meriah Diciduk di Bandara Kualanamu

Dalam berkas perkara, Usman terbukti bersekongkol dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta pihak rekanan melalui serangkaian modus operandi yang terencana. 

Praktik culas tersebut diawali dengan merealisasikan kegiatan dan pengadaan fiktif, seperti sosialisasi kelompok tani senilai Rp8,58 juta serta pengadaan keranjang rotan sebesar Rp15 juta yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya tetap dicairkan 100 persen. 

Selain itu, pengadaan 800.000 bibit tembakau, tikar jemur, dan pisau rajang juga direalisasikan tanpa memenuhi spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. 

Tak berhenti di situ, Usman turut menggelapkan hak pegawai dengan mencairkan dana insentif bagi Tim CP/CL, Tim Teknis, hingga Tim Monitoring dan Evaluasi tanpa pernah menyerahkannya kepada para penerima hak.

Seluruh aksi ini kian diperparah dengan tindakan menggelembungkan anggaran laporan pada kegiatan penyuluhan dampak merokok di tingkat SLTA serta kegiatan studi banding petani yang disusupi bukti pembayaran fiktif.

Ketidakberesan pengelolaan anggaran ini terkuak melalui Laporan Hasil Audit Perwakilan BPKP Aceh tanggal 27 Oktober 2020. Dari total alokasi anggaran Rp581,70 juta, realisasi sah yang ditemukan hanya sebesar Rp124,30 juta.

Dengan total selisih pengeluaran mencapai Rp457,40 juta dan setelah dipotong setoran pajak Rp13,90 juta, BPKP menetapkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550. 

Dengan tertangkapnya Usman, pihak Kejari Bener Meriah menegaskan komitmen Korps Adhyaksa untuk terus melaksanakan setiap eksekusi pengadilan tanpa memandang bulu demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.