TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Hasil Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keputusan tersebut diambil melalui voting atau pemungutan suara para muktamirin.
Baca juga: Live Update Muktamar NU ke-35 Jombang, Menentukan Pemimpin 2026-2031
Voting berlangsung hingga Minggu (30/8/2026) dini hari dan berakhir sekitar pukul 00.50 WIB.
Hasilnya, mayoritas muktamirin memilih mengubah sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.
Baca juga: Saat Gereja Membuka Pintu untuk Muktamirin NU: Kasur Gratis, Kopi dan Hangatnya Toleransi di Jombang
Pimpinan Sidang Penetapan Pleno Komisi Organisasi, M Nuh, mengatakan terdapat dua opsi yang diperdebatkan dalam persidangan.
Sebagian muktamirin menginginkan mekanisme pemilihan Ketua Umum tetap dilakukan secara langsung oleh muktamirin seperti yang selama ini berjalan.
Sementara aspirasi lainnya mendorong perubahan mekanisme melalui Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) adalah mekanisme pemilihan kepemimpinan yang menyerahkan keputusan kepada sekelompok orang yang dianggap memiliki kapasitas, pengetahuan, integritas, dan otoritas keagamaan tertentu.
Dalam konteks Muktamar NU:
"Dari hasil pembahasan di Komisi Organisasi, kita sudah berusaha untuk mencari titik temu tentang metode pemilihan, apakah pakai one man one vote seperti yang sediakala, setiap peserta muktamar memilih ketua umum atau berubah menjadi AHWA dengan mempertimbangkan persetujuan dari Rais ‘Aam," ujar Nuh di ruang sidang pleno III, Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Dalam voting yang diikuti utusan PCNU, PCINU, dan PWNU tersebut, sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Sementara 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme lama dan satu suara dinyatakan tidak sah.
"Dari voting tadi itu didapat sebanyak 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah," kata Nuh.
Dengan keputusan tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU tidak lagi menggunakan sistem one man one vote.
Nuh menjelaskan dalam mekanisme baru, setiap cabang dan wilayah dapat mengusulkan maksimal lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU.
Nama-nama yang diusulkan kemudian ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan perolehan dukungan terbanyak.
"Draft yang ada di Opsi B itu mengusulkan sebanyak-banyaknya 5 calon. Dari 5 calon tadi itu, masing-masing cabang yang mengusulkan itu ditabulasi. Dicari 5 terbesar," jelasnya.
Baca juga: Muktamar NU Putuskan Pemilihan Ketua Umum PBNU Gunakan Mekanisme AHWA
Lima nama yang masuk dalam daftar tersebut selanjutnya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Para calon juga diwajibkan mengikat janji integritas sebelum proses selanjutnya dilakukan melalui sidang AHWA.
Menurut Nuh, proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU akan dilakukan dalam satu rangkaian persidangan.
Rais Aam akan dipilih terlebih dahulu. Setelah Rais Aam terpilih, proses pencalonan Ketua Umum PBNU dilanjutkan dengan sidang AHWA bersama Rais Aam terpilih.
Nuh menegaskan perubahan mekanisme tersebut langsung berlaku dalam Muktamar ke-35 NU yang tengah berlangsung di Tambakberas, Jombang.
"Iya, berlaku untuk muktamar ini. Itu kita sudah sepakat," katanya.
Sementara itu, terkait sembilan kiai yang akan menjadi anggota AHWA, proses penetapan dilakukan berdasarkan perolehan nama yang dihimpun dari peserta muktamar.
Nama-nama tersebut akan direkapitulasi dan ditabulasi berdasarkan jumlah dukungan.
Sembilan nama dengan perolehan dukungan terbanyak akan ditetapkan sebagai anggota AHWA.