Muktamar NU Putuskan Pemilihan Ketua Umum PBNU Gunakan Mekanisme AHWA
Muhammad Zulfikar August 30, 2026 04:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari sistem sebelumnya menjadi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) adalah mekanisme pemilihan kepemimpinan yang menyerahkan keputusan kepada sekelompok orang yang dianggap memiliki kapasitas, pengetahuan, integritas, dan otoritas keagamaan tertentu.

Baca juga: Live Update Muktamar NU ke-35 Jombang, Menentukan Pemimpin 2026-2031

Dalam konteks Muktamar NU: 

  • Muktamirin tidak langsung memilih Ketua Umum PBNU.
  • Peserta Muktamar terlebih dahulu menjaring nama-nama calon.
  • Dari hasil penjaringan, dipilih lima nama dengan dukungan terbanyak sebagai kandidat.
  • Selanjutnya, AHWA yang terdiri dari sembilan ulama terpilih akan menjalankan proses musyawarah untuk menentukan kepemimpinan.

Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di halaman Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Tambakberas, Kabupaten Jombang, Minggu (30/8/2026) dini hari.

Baca juga: 4 Calon Ketum Minta Dipilih Lewat AHWA, Peserta Menolak, Muktamar NU Deadlock!

Dari 552 suara yang dihitung, sebanyak 401 muktamirin menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sebanyak 150 suara memilih mempertahankan mekanisme lama, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.

Dengan hasil tersebut, opsi perubahan mekanisme pemilihan melalui AHWA memperoleh dukungan mayoritas dan disahkan sebagai keputusan Sidang Pleno III.

Pimpinan Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Prof KH Mohammad Nuh, mengetok palu pengesahan hasil voting sekitar pukul 00.39 WIB.

"Dengan segala hormat, inilah realitas yang kita terima. Pemilihan opsi telah kita tetapkan dengan opsi perubahan. Al Fatihah," ujar Prof KH Mohammad Nuh usai mengetok palu sidang.

AHWA Jadi Jalan Baru Memilih Ketum PBNU

Keputusan mengubah mekanisme pemilihan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang Komisi Organisasi. Forum sebelumnya dihadapkan pada dua pilihan untuk menentukan metode pemilihan Ketua Umum PBNU.

Pilihan pertama mempertahankan mekanisme yang selama ini digunakan, yakni musyawarah mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, pemilihan dilanjutkan dengan sistem voting one man one vote.

Pilihan kedua mengubah mekanisme tersebut dengan melibatkan AHWA dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU.

"Kita sudah berusaha untuk mencari titik temu, tapi akhirnya titik temunya ketemu dengan cara voting. Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," jelasnya.

Meski perubahan mekanisme telah disepakati, proses pemilihan Ketua Umum PBNU belum langsung memasuki tahap penentuan nama. Sidang Muktamar akan membahas aturan teknis pencalonan dan pemilihan pada agenda berikutnya.

Dalam rancangan mekanisme yang mendapat dukungan mayoritas, Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Cabang (PC), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) dapat mengusulkan kandidat Ketua Umum PBNU.

Setiap cabang dapat mengusulkan maksimal lima nama. Seluruh usulan tersebut kemudian ditabulasi untuk menentukan lima kandidat dengan jumlah dukungan terbanyak.

"Draftnya yang ada di opsi B itu dia mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon. Dari lima calon tadi masing-masing cabang mengusulkan, itu ditabulasi, dicari lima terbesar. Tapi sekali lagi ini masih harus ditetapkan besok (Minggu-red)," kata Prof Nuh.

Lima nama dengan perolehan usulan terbanyak selanjutnya akan disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan atau restu sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Setelah Rais Aam terpilih, AHWA akan bermusyawarah bersama Rais Aam untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode mendatang.

Baca juga: Di Sela Muktamar ke-35 NU, Kiai Maruf Amin dan Gus Kikin Ziarah Bersama di Tebuireng

Sembilan Nama Disiapkan untuk AHWA

Selain mekanisme pemilihan Ketua Umum, Muktamar ke-35 NU juga akan menentukan anggota AHWA yang nantinya berperan dalam proses pemilihan tersebut.

Sembilan nama dengan perolehan usulan terbanyak akan ditabulasi untuk menjadi anggota AHWA.

"Sembilan terbesar, itu sudah. Dari situlah beliau-beliau akan memilih siapa Rais 'Aam-nya di antara beliau-beliau," jelasnya.

Prof Nuh yang juga Katib Aam PBNU menegaskan penentuan anggota AHWA tidak dilakukan melalui sistem paket. Nama-nama yang diajukan akan dihitung berdasarkan jumlah dukungan yang diperoleh hingga menghasilkan sembilan nama dengan suara atau usulan terbanyak.

Voting Berlangsung hingga Tengah Malam

Sebelum keputusan diambil, Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU berlangsung alot di halaman GSG Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) malam.

Sidang sempat beberapa kali diskors karena persoalan kuorum. Setelah diskors sejak sekitar pukul 17.00 WIB, forum kembali dibuka pada pukul 19.00 WIB dan dilanjutkan dengan pemanggilan peserta yang memiliki hak suara.

Perwakilan PW, PC, dan PCINU yang memiliki hak suara dipanggil satu per satu secara tertutup untuk mengikuti voting. Proses pemungutan suara berlangsung hingga mendekati tengah malam.

Setelah seluruh pemilik hak suara memberikan pilihannya, surat suara dikumpulkan dan diamankan sebelum dilakukan penghitungan.

Hasil penghitungan kemudian menetapkan 401 suara mendukung perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, 150 suara mempertahankan mekanisme lama, dan satu suara tidak sah.

Setelah keputusan tersebut ditetapkan, Sidang Pleno III akan dilanjutkan pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB untuk membahas teknis pelaksanaan mekanisme baru.

Keputusan voting ini menjadi pijakan baru dalam proses pemilihan kepemimpinan PBNU pada Muktamar ke-35 NU. Tahapan berikutnya akan menentukan anggota AHWA, Rais Aam, hingga Ketua Umum PBNU periode mendatang.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.