Dua di antaranya berkaitan dengan kasus hukum yang menyeret sejumlah nama. Mulai dari perkara menantu yang menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya hingga kasus mantan anggota DPRD yang diduga melakukan penipuan terhadap tauke kopi.
Subhan merupakan menantu korban yang sebelumnya dipercaya membantu menjual kopi milik mertuanya kepada pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara tersebut, Subhan dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp2,25 miliar.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang yang sebelumnya menuntut Subhan dengan pidana 4 tahun penjara.
Kabar vonis tersebut semakin menarik perhatian setelah terungkap penggunaan uang hasil penggelapan oleh terdakwa.
JPU Kejari Kepahiang mengungkapkan, sebagian besar uang tersebut telah habis digunakan untuk berjudi dan berfoya-foya.
Bahkan, dari pemeriksaan terhadap rekening terdakwa, uang yang tersisa disebut hanya sekitar Rp200 ribu.
Selain perkara tersebut, kasus hukum lain yang menjadi perhatian pembaca adalah dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca juga: Rp2,25 M Uang Mertua Ludes, Rekening Menantu Paman Penakluk Naga di Kepahiang Tersisa Rp200 Ribu
Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan seorang pria berinisial RM sebagai tersangka setelah diduga menjanjikan korban dapat menjadi PNS dengan imbalan uang.
Korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp250 juta.
Polisi mengungkap, perkara tersebut bermula pada 2018-2019 dan baru dilaporkan korban pada 2024.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan dugaan aliran uang kepada pihak lain.
Dua orang berinisial AR dan PC telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait aliran dana tersebut. Keduanya disebut mengaku sebagai PNS, namun telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Selain dua perkara hukum tersebut, sejumlah informasi lain dari Kabupaten Kepahiang juga menjadi perhatian masyarakat sepanjang pekan terakhir Agustus 2026.
Mulai dari perkembangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sektor perkebunan kopi, hingga berbagai kebijakan dan pelayanan pemerintah daerah.
Kondisi sejumlah ruang belajar di Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya mengalami kerusakan kini mulai mendapat perhatian melalui program revitalisasi sekolah.
Salah satunya dirasakan SDN 09 Kepahiang.
Sekolah yang sebelumnya memiliki sejumlah fasilitas rusak tersebut kini mendapatkan kesempatan untuk direvitalisasi.
Guru SDN 09 Kepahiang, Indah Rani (26), mengatakan salah satu ruang kelas yang selama ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar berada di lantai dua dan mengalami sejumlah kerusakan.
Ia menyebut kondisi jendela yang sudah lepas membuat air hujan mudah masuk ke dalam kelas.
Selain itu, plafon juga banyak yang berlubang dan bagian lantai mengalami kerusakan.
Kerusakan lantai bahkan membuat para guru dan siswa merasa khawatir ketika melakukan aktivitas di dalam ruangan.
Menurut Indah, perbaikan fasilitas sekolah dapat menciptakan suasana belajar yang lebih nyaman sekaligus meningkatkan semangat siswa.
Hal senada disampaikan salah seorang siswi SDN 09 Kepahiang, Ayla, yang mengaku kondisi bangunan sekolah sebelumnya membuat aktivitas belajar kurang nyaman.
Kini, Ayla mengaku senang melihat bangunan sekolahnya mulai diperbaiki dan menjadi lebih baik.
Program revitalisasi juga dirasakan SDN 11 Kepahiang.
Sejumlah bagian bangunan sekolah sebelumnya mengalami kerusakan, terutama pada bagian atap dan plafon.
Kepala SDN 11 Kepahiang, Iis May Dian, mengatakan kerusakan tersebut cukup mengganggu proses belajar mengajar sehingga perbaikan memang sangat dibutuhkan.
Dalam program revitalisasi tersebut, SDN 11 Kepahiang mendapatkan perbaikan untuk tujuh ruang kelas belajar, satu ruang tata usaha (TU), serta toilet.
Iis menyambut baik bantuan tersebut karena perbaikan fasilitas sekolah dinilai dapat memberikan suasana baru bagi para siswa.
Sebanyak enam tauke kopi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi penjualan kopi ke Polres Kepahiang.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (24/8/2026) dengan didampingi kuasa hukum para korban, Emilia Puspita.
Dalam perkara ini, enam korban mengaku mengalami kerugian dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Emilia mengatakan, pihaknya mendampingi para korban untuk melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni BHE dan P yang disebut merupakan warga Kabupaten Kepahiang.
Diketahui BHE adalah seorang politisi asal Bengkulu yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2009–2014.
Menurut Emilia, enam korban tersebut dituangkan dalam empat laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Para korban masing-masing Buyung Karyanto (52), Doni (43), Saidina Mustofa (42), Ade, Jely (39), serta Sandri Efendi (38).
Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi yang dilakukan para korban dengan terlapor pada 2025.
Dalam transaksi tersebut, terlapor disebut menjanjikan pembayaran sekitar satu minggu setelah kopi diterima.
Namun, menurut Emilia, pembayaran tersebut hingga kini belum juga dilunasi meski telah hampir satu tahun berlalu.
Akibat pembayaran yang tak kunjung diselesaikan, enam korban mengaku mengalami kerugian dengan total sekitar Rp1,1 miliar.
Berharap laporan yang telah disampaikan ke Polres Kepahiang dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum dapat memberikan kepastian bagi para korban terkait pembayaran hasil transaksi kopi yang hingga kini belum mereka terima.
Hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Pasar Kepahiang tidak berhenti setelah pasien menjalani skrining.
Warga yang terindikasi memiliki masalah kesehatan akan mendapatkan penanganan lanjutan melalui mekanisme Integrasi Layanan Primer (ILP) yang terbagi dalam lima klaster pelayanan.
Melalui sistem ini, pasien diarahkan ke klaster pelayanan sesuai usia maupun kondisi penyakitnya sehingga pengobatan dan pemantauan kesehatan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Plt Kepala Puskesmas Pasar Kepahiang, Misfawiyanti, menerangkan mekanisme Integrasi Layanan Primer (ILP) yang berjalan di Puskesmas Kepahiang pada Rabu (26/8/2026).
Integrasi Layanan Primer (ILP) merupakan pilar transformasi kesehatan dari Kementerian Kesehatan untuk menata dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan dasar.
Sementara CKG merupakan Program Hasil Cepat Terbaik/Quick Win dari pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan 280 juta warga Indonesia.
CKG dilaksanakan di Puskesmas Pasar Kepahiang, puskesmas yang berlokasi di Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Misfawiyanti menjelaskan, proses pemeriksaan CKG dimulai ketika pasien datang dan melakukan pendaftaran.
Setelah itu, pasien diarahkan ke ruang lobi untuk menjalani pemeriksaan awal atau skrining sebelum mendapatkan pemeriksaan lanjutan sesuai kondisi kesehatan masing-masing.
Dari hasil skrining tersebut, pasien kemudian diarahkan ke pelayanan lanjutan apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan.
Misfawiyanti menambahkan, tindak lanjut hasil CKG dilakukan melalui mekanisme Integrasi Layanan Primer (ILP) yang terbagi dalam lima klaster pelayanan.
Klaster pertama menangani manajemen, termasuk pendataan dan pelaporan.
Sementara klaster kedua diperuntukkan bagi pelayanan ibu hamil, bayi hingga anak usia sekolah.
Kemudian, klaster empat berfokus pada penanganan dan penanggulangan penyakit, sedangkan klaster lima mencakup pelayanan penunjang seperti laboratorium, kesehatan gigi, apotek hingga Unit Gawat Darurat (UGD).
Menurutnya, sejumlah penyakit yang membutuhkan tindak lanjut setelah CKG di antaranya hipertensi, diabetes hingga penyakit menular seperti terduga TBC.
Pasien yang ditemukan memiliki penyakit tersebut tidak hanya diberikan obat, tetapi juga mendapatkan edukasi agar rutin mengonsumsi obat dan menjaga pola perawatan sesuai kondisi penyakit.
Tercatat sebanyak 5.102 warga telah mengikuti pemeriksaan CKG dari total target penduduk sebanyak 27.725 orang di wilayah kerja Puskesmas Pasar Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, hingga Rabu (26/8/2026).
Di sisi lain, pelaksanaan CKG di Puskesmas Pasar Kepahiang masih menghadapi kendala dalam proses penginputan data peserta.
Admin CKG Puskesmas Kepahiang, Fani Aprillia Haqq (26), mengatakan peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat maupun kanal pendaftaran Kementerian Kesehatan.
Masyarakat juga dapat datang langsung ke puskesmas dengan membawa KTP untuk dibantu proses pendaftarannya.
Namun, saat proses penginputan, pihaknya menemukan sejumlah data NIK yang tidak valid dalam sistem.
Fani menyebut, persoalan tersebut telah terjadi sejak awal pelaksanaan CKG pada Januari 2026 dan jumlahnya mencapai ratusan peserta.
Shubhan Fernando (36), menantu di Kabupaten Kepahiang yang menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya senilai Rp2,25 miliar, divonis tiga tahun penjara, Rabu (26/8/2026).
Sebelum sidang putusan, majelis hakim menjelaskan peristiwa penggelapan yang dilakukan terdakwa dan telah merugikan korban senilai Rp2,25 miliar.
Diketahui, kejadian tersebut bermula saat Shubhan dipercaya oleh korban yang merupakan mertuanya untuk menjual kopi ke pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.
Kabupaten Kepahiang merupakan kabupaten di Provinsi Bengkulu yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kopi dan berjarak sekitar 50–70 kilometer dari Kota Bengkulu.
Namun, uang hasil penjualan kopi tersebut kerap kurang dan belum seluruhnya disetorkan oleh Shubhan dengan alasan masih terutang.
Aksi tersebut disebut telah dilakukan Shubhan sebanyak sembilan kali dengan modus menggunakan nota fiktif untuk meyakinkan korban.
Akibat peristiwa tersebut, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Shubhan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhitung sejak penahanan terdakwa.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy, yakni empat tahun penjara.
JPU Randy mengungkapkan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Dari pernyataan Randy tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari terkait sikap atas hasil vonis tersebut.
Di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa telah membenarkan dan mengakui kesalahannya tersebut serta korban belum pernah terjerat hukum sebelumnya.
Kasus ini bermula setelah Aan alias Shubhan Fernando (36) dilaporkan mertuanya terkait dugaan penggelapan uang hasil penjualan kopi.
Shubhan kemudian diamankan Polres Kepahiang pada Kamis (9/4/2026), berdasarkan laporan nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU tertanggal Selasa (7/4/2026).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus sebelumnya menjelaskan, perkara bermula ketika Shubhan mendapat instruksi dari korban untuk menjual kopi kepada pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.
Shubhan kemudian menyampaikan kepada korban bahwa uang hasil penjualan kopi belum dibayar seluruhnya oleh pembeli dan masih terutang.
Namun, berdasarkan keterangan pembeli kepada polisi, pembayaran kopi tersebut telah dilakukan seluruhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aksi penggelapan tersebut dilakukan sebanyak sembilan kali.
Saat kasus masih dalam tahap penyidikan, keluarga melaporkan kerugian sekitar Rp4,7 miliar.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama saat itu mengatakan jumlah tersebut masih dalam proses perincian untuk mengetahui nilai kerugian sebenarnya.
Dalam proses hukum selanjutnya, nilai kerugian yang diperhitungkan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut sekitar Rp2,2 miliar.
Sementara itu, keluarga korban menyebut selisih dari angka Rp4,7 miliar tersebut merupakan kerugian penjualan karena kopi dijual dengan harga murah kepada pembeli.
Polisi juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan Shubhan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mendatangi tempat hiburan malam di Bali dan Bengkulu.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam perkara tersebut, seorang warga berinisial R disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp250 juta setelah tergiur janji bisa lulus menjadi PNS di salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Kepahiang bersama awak media di Aula Satreskrim Polres Kepahiang, Kamis (27/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama mengatakan, dugaan penipuan tersebut terjadi pada 2018 hingga 2019. Namun, korban baru melaporkan perkara tersebut kepada polisi pada 2024.
Lokasi kejadian diketahui berada di rumah tersangka berinisial RM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM mengaku memiliki relasi yang dapat membantu korban agar dinyatakan lulus dalam seleksi PNS.
Namun, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penelusuran kepada pihak terkait di Palembang, tidak ditemukan program maupun mekanisme yang memungkinkan seseorang yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus kemudian diluluskan melalui jalur tertentu.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Mereka terdiri dari anak korban, rekan-rekan korban, serta pihak terkait yang berada di Palembang.
Hingga saat ini, baru satu korban yang melapor kepada kepolisian. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pembayaran senilai Rp100 juta, kuitansi Rp20 juta, serta bukti setoran sebesar Rp130 juta.
Penyidik kemudian menetapkan RM sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.
Namun, RM tidak dilakukan penahanan karena adanya pihak yang memberikan jaminan.
Menurut Bintang, penjamin dapat berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama maupun pihak keluarga.
Sebelum melanjutkan proses hukum, penyidik sempat mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.
Bintang mengatakan proses hukum tetap berjalan dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
RM disangkakan melanggar Pasal 486 dan Pasal 492 terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya dugaan aliran uang kepada pihak lain berdasarkan keterangan RM.
Menurut pengakuan tersangka, sebagian uang tersebut diserahkan kepada salah satu relasinya.
Polisi kemudian memanggil dua orang berinisial AR dan PC untuk dimintai keterangan terkait alur uang tersebut.
Menurutnya, AR dan PC diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara, khususnya terkait aliran uang yang diterima tersangka.
Bintang menyebut AR dan PC mengaku sebagai PNS. Keduanya telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Jika kembali mangkir, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Kepahiang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan kelulusan CPNS melalui jalur khusus dengan imbalan uang.
Bintang menegaskan, proses rekrutmen PNS telah memiliki mekanisme dan prosedur resmi yang harus diikuti oleh setiap peserta.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan pihak yang menawarkan jaminan kelulusan CPNS dengan meminta sejumlah uang.