Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh rantai pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan, mulai dari sumber sampah, perusahaan pengangkut, kendaraan yang digunakan, hingga fasilitas pengelolaan dan lokasi akhir.
“Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya,” ujar Dudi di Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).
Rinciannya, enam perusahaan baru dikenakan sanksi, yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.
Sementara itu, lima perusahaan sebelumnya telah ditindak, yakni PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.
Dudi menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap enam perusahaan terbaru, DLH menemukan sejumlah pelanggaran. CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group diketahui menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk mengangkut sampah.
Kemudian, pada CV Super Steel Tiga Bersaudara, DLH menemukan sampah dari salah satu lokasi pengambilan diangkut dalam kondisi belum terpilah dan kemudian dipilah di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Selain itu, lima perusahaan, yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group, diketahui melakukan kegiatan pemilahan atau pengolahan sampah tanpa memiliki izin pengelolaan sampah.
“Izin yang dimiliki perusahaan tersebut hanya sebagai penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan atau transporter,” ucap Dudi.
Adapun PT Jangjo Teknologi Indonesia, yang telah mengantongi izin angkutan sekaligus izin pengelolaan sampah, ditemukan menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk kegiatan pengangkutan sampah.
Atas pelanggaran tersebut, keenam perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa masing-masing Rp 10 juta dan teguran tertulis. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
DLH DKI mengingatkan sanksi dapat ditingkatkan jika perusahaan kembali melakukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dudi menegaskan pengawasan tidak akan berhenti pada perusahaan pengangkut karena Pemprov DKI juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan penghasil sampah dan pengguna jasa pengangkutan.
“Kami tidak ingin pengawasan berhenti pada kendaraan atau perusahaan pengangkut. Rantai pengelolaan sampah harus dapat ditelusuri: dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, berapa volumenya, dan ke mana akhirnya dibawa,” tandas Dudi.