SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perbuatan bejat dilakukan AN (34), warga Jalan Prajurit Abdul Somad, Kelurahan Dua Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang.
Pria tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar.
Akibat perbuatannya, AN kini harus berurusan dengan polisi.
Tersangka diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah ibu korban, PE (34), membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang pada 25 Agustus 2026 malam.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, dugaan tindakan pencabulan tersebut terjadi beberapa kali.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada April 2026.
Saat itu, korban TA menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi SM.
Korban mengaku mendapat perlakuan cabul dari ayah kandungnya di kawasan Jalan TPU Talang Kerikil atau yang dikenal sebagai Kuburan Cina, Palembang.
Kejadian tersebut bermula ketika korban meminta diantar pelaku menuju rumah neneknya.
Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai pelaku berhenti di lokasi kejadian.
Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban disertai ancaman agar korban menuruti keinginannya.
Pelaku disebut mengancam tidak akan mengantarkan korban ke rumah nenek jika permintaannya tidak dituruti.
Dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada Juni 2026.
Saat itu korban berada di rumahnya di kawasan Kelurahan Dua Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Ketika korban berada di dalam kamar, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban sebelum kemudian pergi meninggalkan kamar.
Tak berhenti sampai di situ, dugaan tindakan tidak senonoh kembali terjadi pada 15 Agustus 2026.
Saat itu saksi SL dan SM sedang bermain di rumah korban.
Pelaku disebut berada di dalam kamar dan melakukan tindakan tidak senonoh di hadapan korban serta kedua saksi.
Peristiwa tersebut membuat korban mengalami trauma dan ketakutan ketika harus berhadapan dengan ayahnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu korban kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan terhadap AN.
"Benar, pelaku sudah berhasil kita amankan atas laporan ibu kandung korban," ungkap Jedi, Minggu (30/8/2026) pagi.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
"Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu," bebernya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, AN dijerat Pasal 418 Ayat (1) juncto Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.