BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Polisi mengungkap dua kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bangka dengan mengamankan tiga pria. Dua pria berinisial ZA (30) dan DE (19) ditangkap di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Minggu (30/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 15,5 gram.
Dari tangan ZA, petugas menyita 7,6 gram ganja yang dibungkus menggunakan kertas buku. Polisi juga mengamankan satu kotak rokok dan sebuah ponsel milik ZA.
Sementara dari DE, petugas menemukan ganja seberat 7,9 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu kotak rokok, iPhone 14 dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkotika di wilayah hukumnya.
"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tegas AKBP Indra.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan pelaku.
"Akibat perbuatannya, mereka terancam mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ucapnya.
Dimana sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka membekuk seorang pria berinisial RA (26) di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Sri Pemandang, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat.
Penangkapan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat ini, berhasil memutus rantai peredaran narkotika dengan menyita puluhan paket sabu siap edar, Sabtu (29/8/2026) malam.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 28 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 16,2 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung operasi peredaran gelap, di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit ponsel rusak, satu bal sedotan.
Kemudian, 25 potongan sedotan serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi BN 4837 IA yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kasatresnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bangka.
"Pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan intensif, guna membongkar jaringan di atasnya," kata Iptu Budi, Minggu (30/8/2026) pagi.
Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan pasal berlapis terkait perantara jual beli dan kepemilikan narkotika golongan I, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
"Kami mengimbau masyarakat agar proaktif, melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman barang merusak," imbaunya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)