TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria berinisial RE (29) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian emas, Minggu (30/8/2026) sekira pukul 01.30 Wita.
Dia diamankan oleh Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari.
RE diringkus di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban berinisial IR (34) ke Polresta Kendari pada 31 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, peritiwa pencurian itu terjadi di perumahan BTN Nara Hills Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, pada Kamis (30/7/2026) sekira pukul 20.00 Wita.
"Awalnya pelaku bersama pacarnya meminjam satu unit mobil Toyota Agya milik korban dengan alasan hendak membeli tabung gas," ungkap Welliwanto.
Baca juga: Aksi Berani Mahasiswi Gagalkan Pencurian Uang Mini ATM di Kendari, Pelaku Diringkus di Buton Utara
Tanpa curiga, korban pun meminjamkan kendaraannya.
Namun, di dalam mobil tersebut, korban menyimpan barang berharga di kompartemen kendaraan.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menggasak emas milik korban yang tersimpan di dalam dompet pada bagian pintu pengemudi.
"Saat mobil dikembalikan sekitar satu jam kemudian, korban memeriksa lokasi penyimpanan dan mendapati perhiasannya sudah hilang. Korban yang keberatan lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari," lanjutnya.
Baca juga: 2 Jukir Kendari Pelaku Pencurian Rumah Komisioner Bawaslu Sultra Ditangkap, Hasil Curian Buat Sabu
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Polresta Kendari berhasil memetakan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Pelaku membawa emas tersebut untuk dijual keesokan harinya di salah satu toko emas yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.
"Perhiasan emas seberat 1,3 gram tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp1.800.000," jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil penjualan barang curian tersebut, uang sebesar Rp500.000 digunakan pelaku untuk membayar biaya sekolah anaknya.
Sementara sisa uang sebesar Rp1.300.000 dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)