Tak Niat Penjarakan Dokter Tifa, Ini Alasan Jokowi Bawa Polemik Ijazah ke Jalur Hukum
Lisna Ali August 30, 2026 03:23 PM

TRIBUNPALU.COM - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan laporan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bukan bertujuan untuk memenjarakan terlapor.

Hal tersebut diambil murni untuk memberikan kepastian atas isu keaslian Ijazah Jokowi yang terus diembuskan.

Pihak Jokowi menilai tudingan Ijazah Palsu perlu dihentikan melalui jalur peradilan yang sah.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut perdebatan mengenai keaslian dokumen tersebut sudah berlangsung terlalu lama di ruang publik.

Ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun dari Jokowi untuk menjebloskan Dokter Tifa ke dalam penjara.

Jokowi ingin menyudahi isu liar yang berulang dan terus diramaikan di media sosial.

"Sejak awal tidak ada sama sekali, satu persen pun tidak ada niat untuk memenjarakan orang atau mempidanakan orang. Niat Pak Jokowi adalah untuk mengakhiri polemik mengenai ijazah beliau," kata Yakup.

Sebelumnya, keaslian Ijazah Jokowi telah diuji di berbagai lembaga peradilan.

POLEMIK IJAZAH PALSU - Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan pelaporan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Sebanyak lima orang dilaporkan Jokowi terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu.
POLEMIK IJAZAH PALSU - Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan pelaporan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Sebanyak lima orang dilaporkan Jokowi terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Tak Hanya Fokus Pemilu, PAN Target Jadi Partai Solusi Rakyat Morowali

Pihak Jokowi telah memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bahkan, tudingan serupa juga telah dipatahkan dalam gugatan Citizen Lawsuit di persidangan.

Meski telah menang di pelbagai jalur perdata dan administrasi, klaim Ijazah Palsu dinilai tetap sengaja diproduksi.

Kondisi tersebut dinilai telah merugikan nama baik Jokowi beserta keluarga secara berkepanjangan.

Oleh karena itu, jalur hukum dipandang sebagai langkah akhir untuk mencari perlindungan dan keadilan.

Ia pun memastikan Jokowi akan tetap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Jokowi disebut siap hadir dalam agenda pembuktian untuk menunjukkan ijazah fisik aslinya di hadapan majelis hakim.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sekaligus menjawab polemik mengenai dokumen pendidikan Jokowi.

Dengan menunjukkan ijazah fisik asli di persidangan, pihak Jokowi berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan mengakhiri tudingan yang selama ini terus berulang.

Baca juga: PAN Sulteng Panaskan Mesin Partai di Morowali, Syarifuddin Sudding Patok Target

Praperadilan Kedua Dokter Tifa Gugur

Di sisi lain, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hakim menilai PN Jaksel tidak berwenang memeriksa permohonan tersebut karena perkara Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), sehingga status hukumnya telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan Sulistyo dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Dokter Tifa gugur demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Pertimbangan utama hakim berkaitan dengan status hukum pemohon.

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, status seseorang yang sebelumnya menjadi tersangka berubah menjadi terdakwa.

"Menimbang bahwa ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka," tegas hakim dalam persidangan.

Dengan pertimbangan tersebut, PN Jaksel menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan Dokter Tifa.

Tifa Persoalkan Status Hukumnya

Sebelumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa mengajukan sejumlah permohonan berkaitan dengan status hukum kliennya.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, meminta hakim menyatakan status hukum kliennya setelah putusan sela PN Jakarta Timur bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka.

Permintaan itu diajukan setelah hakim PN Jakarta Timur sebelumnya menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

"Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka," ujar Adnan dalam persidangan, Rabu.

Tim kuasa hukum berpendapat jaksa seharusnya menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan sela tersebut.

Mereka menyebut langkah yang dapat ditempuh antara lain mengajukan banding atau kasasi, bukan membuat dan mengajukan dakwaan baru.

"Memerintahkan Termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi," kata Adnan.

Atas dasar itu, kuasa hukum juga meminta surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur dibatalkan.

Tim Hukum Tetap Tempuh Upaya Hukum

Meski permohonan praperadilan tersebut ditolak, tim hukum Dokter Tifa menyatakan masih akan melanjutkan langkah hukum dalam perkara tersebut.

Pihak Dokter Tifa sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan kedua pada 18 Agustus 2026.

Praperadilan tersebut digunakan untuk mempersoalkan sejumlah pasal yang menurut tim kuasa hukum tidak relevan atau diterapkan secara tidak semestinya dalam perkara yang dihadapi kliennya.

Selain praperadilan, tim hukum Dokter Tifa juga berencana menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan pasal tertentu.

Tim kuasa hukum menilai berbagai upaya tersebut diperlukan untuk menguji proses hukum yang berjalan sejak awal.

Mereka juga menyoroti potensi proses perkara pokok yang berlangsung panjang.

Menurut mereka, kondisi tersebut dapat membuat status hukum seseorang berlarut-larut sebelum kembali dipersoalkan melalui tahapan persidangan.

Perkara Masih Berlanjut

Perkara ini bermula dari proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret sejumlah pihak.

Dalam perkembangannya, PN Jakarta Timur sebelumnya menerima perlawanan atau eksepsi dari tim Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Namun, perkara tersebut kembali menjadi persoalan setelah jaksa melimpahkan kembali perkara ke pengadilan.

Penolakan praperadilan di PN Jaksel kini menjadi bagian terbaru dari rangkaian proses hukum yang masih berlangsung.

Tim Dokter Tifa tetap menyatakan akan menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk mempersoalkan sejumlah hal dalam perkara tersebut.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.