Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru Dihapus, Presiden Tak Bisa Lagi Pakai Jabatan untuk Lapor
Lisna Ali August 30, 2026 03:23 PM

TRIBUNPALU.COM - Ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru resmi dihapus.

Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Melalui putusan ini, lembaga negara tidak lagi memiliki legal standing untuk mempidanakan warga negara yang melayangkan kritik keras.

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga terdampak oleh amar putusan lembaga pengawal konstitusi tersebut.

Keduanya tidak dapat lagi menggunakan kapasitas atau atribut jabatannya untuk mengadukan masyarakat atas dugaan pencemaran nama baik.

MK menegaskan bahwa pengaduan atas pencemaran kehormatan presiden maupun wakil presiden kini hanya bersifat pribadi atau individual.

Laporan polisi terkait tuduhan penghinaan personal hanya boleh diajukan langsung oleh yang bersangkutan atau melalui kuasa hukumnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pemerintah dan lembaga negara wajib selalu terbuka terhadap saran serta kritik publik.

Sebab, dalam negara hukum yang demokratis, kedaulatan tertinggi berada sepenuhnya di tangan rakyat.

Baca juga: Popda Sulteng Berakhir, Kota Palu Juara Umum, Poso Juara 2, Parimo Juara 3

Suara dan aspirasi masyarakat ditegaskan sebagai bagian vital dalam mengawal agenda penyelenggaraan pemerintahan.

MK menekankan bahwa badan hukum atau lembaga publik tidak bisa memosisikan diri sebagai korban pencemaran nama baik.

Pencemaran harkat dan martabat secara hukum hanya dapat dialami oleh individu manusia secara perseorangan.

Baca juga: Sigi Kembali Ukir Prestasi Nasional, Sabet Penghargaan The Most Interactive di AOE 2026

Mempertahankan pasal penghinaan terhadap pemerintah dinilai merawat warisan hukum kolonial yang mengekang kebebasan.

Keberadaan pasal tersebut dianggap berpotensi besar mereduksi hak konstitusional warga negara dalam bersuara.

“Maka sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya. 

Putusan ini dikeluarkan MK setelah sejumlah mahasiswa melakukan gugatan terhadap Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan negara.

Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, mengatakan, Pasal 240 KUHP menempatkan para pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya. 

Menurut dia, persoalan muncul dari frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" yang dinilai tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang jelas. 

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan. 

"Yang dimaksud dengan "menghina" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah," demikian bunyi Penjelasan Pasal 240 KUHP yang disampaikan dalam persidangan. 

Namun, para pemohon menilai, penjelasan tersebut belum memenuhi standar konstitusional dalam pembatasan kebebasan berekspresi. 

Menurut mereka, frasa "menghina" tetap merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif. 

Para pemohon berpandangan penjelasan Pasal 240 KUHP juga tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai penghinaan. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.