Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI — Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 153 orang yang diamankan setelah kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam, masuk dalam klaster anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, ratusan anak tersebut memiliki rentang usia mulai 12 hingga 18 tahun. Dari jumlah tersebut, terdapat anak yang masih bersekolah maupun yang sudah putus sekolah.
Rinciannya, 64 anak berusia 17 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 10 anak berusia 18 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, dua anak berusia 12 tahun, dan satu anak berusia 13 tahun. Selain itu, terdapat 25 anak yang diketahui sudah putus sekolah.
“Yang terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian dua anak umur 12 tahun, satu anak umur 13 tahun, tiga anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, dan 10 anak umur 18 tahun,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Setelah diamankan, anak-anak tersebut diserahkan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah antisipasi sejak awal dengan mengevaluasi kejadian kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memetakan potensi kejadian serupa sekaligus menentukan pola penanganan terhadap masyarakat, termasuk anak-anak, yang diamankan dalam kericuhan terbaru.
“Dari awal kami sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, karena kami melakukan analisa dan juga evaluasi sejak awal, me-review kejadian bulan Agustus tahun lalu,” ujar Rita.
Berdasarkan hasil identifikasi, polisi mencatat sebanyak 123 anak masih berstatus sebagai pelajar, sedangkan 26 lainnya tidak bersekolah.
Rita mengatakan, pemeriksaan awal kemudian dilakukan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing anak dalam kerusuhan.
Dari proses tersebut, polisi menemukan lima anak yang dinilai memiliki indikasi kuat telah mempersiapkan diri untuk melakukan aksi yang dapat memicu kerusuhan.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga hendak digunakan dalam aksi tersebut.
Di antaranya bensin serta buah bintaro yang telah dikeringkan dan dilumuri bensin.
Menurut Rita, barang-barang tersebut diduga disiapkan sebagai sarana untuk melakukan pembakaran dan dilemparkan ke tengah massa maupun ke arah petugas.
“Kami melakukan proses terhadap lima orang anak yang memang terindikasi kuat sudah memiliki niat untuk melakukan aksi-aksi yang memberikan sebuah dampak,” katanya.
“Diketahui membawa bahan bakar bensin yang juga disertai buah yang sudah dikeringkan. Kemudian sudah dicampurkan bensin dan siap dilakukan pembakaran untuk dilemparkan di tengah-tengah massa,” lanjutnya.
Selain lima anak yang diduga telah menyiapkan sarana untuk melakukan aksi rusuh, polisi juga menemukan adanya anak-anak yang diduga melakukan penyerangan ketika kerusuhan berlangsung.
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menerbitkan laporan polisi terhadap perkara tersebut.
Anak-anak yang diduga terlibat kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan sebagian besar anak yang diamankan telah dipulangkan kepada keluarga setelah menjalani proses pemeriksaan dan pendataan.
Rita menyebut dari 152 anak yang berada dalam penanganan pihaknya, sebanyak 141 anak telah dipulangkan.
“Dari 152 anak tersebut, kami pulangkan 141 orang,” ujar Rita.
Sementara itu, lima anak masih menunggu dijemput oleh pihak keluarga. Sedangkan dua anak lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan penanganan terhadap anak dilakukan dengan mempertimbangkan status mereka sebagai anak, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap mereka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana.