TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial AN (34) di Palembang, Sumatera Selatan setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, PE (34).
AN dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap putrinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasus tersebut mencuat setelah korban mengalami trauma dan akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Laporan kemudian dibuat di SPKT Polrestabes Palembang. Dari laporan tersebut, polisi mendalami dugaan tindakan asusila yang disebut tidak hanya terjadi satu kali.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, membenarkan penangkapan AN.
"Benar, pelaku sudah berhasil kita amankan atas laporan ibu kandung korban," ungkap Jedi, Minggu (30/8/2026) pagi.
Setelah diamankan, AN masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai mengetahui kejadian tersebut.
“Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu,” bebernya sambil mengatakan anggota juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka yang saat itu digunakan.
Dari laporan yang diterima kepolisian, dugaan tindakan asusila tersebut disebut berlangsung lebih dari sekali.
Lokasi kejadian juga tidak hanya berada di rumah yang ditempati korban dan tersangka di Kecamatan IT II, Palembang.
Salah satu peristiwa disebut terjadi ketika korban meminta diantar menuju rumah neneknya.
Dalam perjalanan, sepeda motor yang dikendarai AN berhenti di kawasan TPU Talang Kerikil, Palembang. Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap putrinya.
Korban disebut mendapat ancaman. AN diduga mengancam tidak akan mengantarkan korban ke rumah nenek apabila dirinya melakukan perlawanan.
Peristiwa lain disebut terjadi pada Juni 2026. Ketika itu, korban sedang berada di dalam kamar rumah.
Baca juga: Alasan Ayah Siksa Anak Kandung di Purwakarta, Minta Uang Peras Istri, Korban Trauma Ogah Sekolah
AN kembali diduga melakukan tindakan serupa sebelum kemudian meninggalkan rumah.
Dugaan tindakan tersebut kembali muncul pada 15 Agustus 2026.
Saat itu, dua teman korban sedang berkunjung dan bermain di rumah. AN disebut melakukan perbuatan tidak pantas di hadapan kedua teman anaknya tersebut.
Rangkaian kejadian itulah yang kemudian membuat korban mengalami rasa malu dan trauma.
Korban bahkan disebut merasa takut ketika harus berhadapan dengan ayahnya sendiri.
Perkara ini akhirnya terungkap setelah korban memilih menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu.
PE kemudian melaporkan AN kepada pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut, dugaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya menjadi dasar penyelidikan polisi.
Penyidik selanjutnya mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi untuk mendalami kronologi kejadian.
Polisi juga mengamankan pakaian korban dan pakaian tersangka yang disebut digunakan saat peristiwa berlangsung sebagai bagian dari barang bukti.
Setelah menangkap AN, polisi masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan.
Penyidik juga akan mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh, termasuk dari saksi-saksi yang mengetahui dugaan kejadian tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AN dikenakan Pasal 418 Ayat 1 jo. Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Kandung.
Pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Sementara proses hukum berjalan, korban mendapat perhatian karena masih berusia 14 tahun dan disebut mengalami trauma akibat dugaan perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. (TribunNewsmaker/TribunSumsel)