TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026 untuk jalur seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih dibuka hingga 31 Oktober 2026.
Program dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) ini menjadi solusi bagi lulusan SMA sederajat yang memiliki keterbatasan ekonomi namun ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan pembebasan biaya kuliah hingga lulus serta alokasi uang saku bulanan.
Pendaftaran dilakukan secara daring dan terintegrasi dengan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing jalur seleksi.
Calon pendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Lulusan SMA/SMK/Sederajat: Merupakan lulusan tahun berjalan (2026) atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya (2025 dan 2024).
Status Penerimaan: Dinyatakan lulus seleksi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi terakreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali. Prodi berakreditasi C/Baik dapat diakomodasi dengan pertimbangan tertentu.
Keterbatasan Ekonomi: Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen valid, meliputi:
Apabila tidak memenuhi tiga kriteria di atas, pendaftar tetap dapat mengajukan dengan syarat pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal, serta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Proses pendaftaran akun dan pengajuan KIP Kuliah dilakukan melalui langkah-langkah berikut: