TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan menegaskan temuan aset sekolah senilai Rp12,24 miliar yang dinyatakan hilang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bukan merupakan kebijakan institusi.
Disdikbud menyebut dugaan kehilangan aset tersebut diduga dilakukan oleh oknum. Saat ini, seluruh pegawai yang berkaitan dengan pengelolaan aset telah diperiksa Inspektorat Kota Medan.
“Seluruh pegawai aset sudah diperiksa Inspektorat Kota Medan. Kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat,” ujar salah seorang sumber di Disdikbud Medan yang meminta namanya tidak disebutkan, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan Inspektorat diperlukan untuk mengungkap secara jelas bagaimana aset sekolah tersebut bisa dinyatakan hilang dan pihak yang bertanggung jawab.
“Ini oknum, Bang, bukan kebijakan dinas. Akan diperiksa Inspektorat,” tegasnya.
Sebelumnya, BPK melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada 26 sekolah di Kota Medan, terdiri atas sembilan sekolah dasar (SD) dan 17 sekolah menengah pertama (SMP).
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan aset dengan nilai perolehan mencapai Rp14,75 miliar.
Setelah dikurangi akumulasi penyusutan sekitar Rp2,50 miliar, nilai aset yang menjadi temuan tercatat sekitar Rp12,24 miliar.
BPK juga menemukan ribuan aset dalam kondisi rusak maupun tidak terpakai yang diduga diangkut oleh pegawai Disdikbud tanpa melalui prosedur resmi.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban Barang Milik Daerah.
Disdikbud Medan menyerahkan proses pendalaman atas temuan tersebut kepada Inspektorat Kota Medan. Pihak dinas menyatakan menghormati proses pemeriksaan dan memilih menunggu hasilnya.
Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya diharapkan dapat mengungkap siapa yang bertanggung jawab, bagaimana aset tersebut bisa keluar dari sekolah, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap prosedur pengelolaan BMD
Disdikbud Medan kembali menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya tindakan individu, maka perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab oknum dan bukan kebijakan institusi.
“Jadi, kita tunggu saja hasil pemeriksaan Inspektorat. Dari sana nanti akan diketahui secara jelas duduk perkaranya,” pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)