TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sembilan kali melakukan aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di sejumlah wilayah, akhirnya pelarian Muhammad Satria Bate'e berakhir di tangan tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Pemuda berusia 25 tahun ini, dilaporkan telah melakukan aksi Curanmor di sejumlah wilayah bahkan lintas provinsi Sumut hingga Aceh.
Satria, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Sabtu (29/8/2026) kemarin di kawasan Jalan Pasar 4, Gang Pala, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal.
Namun, saat akan diamankan pelaku yang diketahui merupakan residivis ini sempat melawan hingga akhirnya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.
"Dari laporan yang kita terima, langsung kita kembangkan hingga akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku. Karena yang bersangkutan melawan, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Minggu (30/8/2026).
Diungkapkan Bimo, penangkapan pelaku bermula dari adanya dua laporan polisi terkait aksi Curanmor yang dilakukan pelaku.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di dua lokasi dan sempat viral di media sosial, yakni di Cafe Magi, Jalan Amal Luhur, Medan Helvetia, serta di kawasan Cafe Thirstea, Jalan Garu I, Medan Amplas.
Dari kedua laporan ini, pelaku mengincar sepeda motor milik korban yang saat itu tengah ngopi di cafe.
Dimana, dari laporan korban saat itu ia sedang berada di Cafe Magi tepatnya di Jalan Armal Luhur, Kecamatan Medan Helvetia pada Senin (15/6/2026).
Tak berselang lama, korban yang saat itu membawa sepeda motor jenis honda scoopy didatangi oleh pemilik cafe untuk menanyakan sepeda motor yang bergerak dari parkiran.
Setelah melihat rekaman CCTV dimana sepeda motornya telah dibawa kabur, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Helvetia.
Dari laporan kedua, aksi serupa juga terjadi di sebuah cafe tepatnya di sebuah cafe pada Senin (18/5/2026) lalu.
Saat itu, korban Rikha Wahyuni Lubis yang sedang bertemu dengan rekannya sempat mengecek sepeda motornya henis Honda Vario melalui remote. Namun, karena beberapa kali dicek sepeda motornya tak merespon ia mengecek dan mendapati sepeda motornya telah dibawa maling.
"Dari kedua laporan yang kita terima, aksi yang dilakukan pelaku ini keduanya terletak di sebuah cafe. Jadi pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban yang sedan di cafe untuk mencuri sepeda motor korban," katanya.
Setelah diamankan, tim langsung melakukan interogasi pelaku yang didapatkan fakta jika setiap kali melancarkan aksinya pelaku ini selaku bermain bersama rekannya berinisial T. Hingga kini, Bimo menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui.
Pelaku merupakan residivis, pernah ditahan kasus narkoba tahun 2017 bebas tahun 2018, dan kasus Curanmor ditahan tahun 2024 keluar tahun 2026. Kita akan kembangkan lagi untuk mencari keberadaan teman pelaku, identitasnya sudah kita ketahui," katanya.
Dari pengakuan Satria, saat melancarkan aksinya pelaku berperan sebagai pemetik atau orang yang berperan mengambil sepeda motor incarannya.
Sementara rekannya T, berperan sebagai orang yang membawa sepeda motor dan mengecek situasi di sekitar.
Selain itu, usai mendapatkan hasil buruannya keduanya langsung menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial L dengan harga Rp 5 juta.
Sementara itu, uang hasil penjualan sepeda motor curian diakui pelaku digunakan untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari.
(mns/tribun-medan.com)