Tribunlampung.co.id, BANDAR LAMPUNG - Sebuah perangkat pencetak pil ekstasi menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Baca juga: Rumah Kontrakan di Natar Diduga Produksi Pil Ekstasi Rumahan
Polisi menemukan alat tersebut bersama serbuk berbagai warna dan sejumlah pil yang diduga ekstasi dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, pada Rabu, 27 Agustus 2026. Polisi lebih dulu melakukan observasi dan surveillance sebelum bergerak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Dodi Suryadin mengatakan petugas Unit 1 Subdit II Ditres Narkoba kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 12.00 dan menangkap EP, 33 tahun.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita perangkat alat hisap sabu, tabung kaca atau pirek, timbangan digital, dua plastik klip berisi serbuk hijau, 27 butir pil yang disebut inex berwarna abu-abu, serta telepon seluler Android.
Penyidikan kemudian berkembang. Sekitar 20 menit setelah penangkapan EP, polisi menangkap Andika Sandi, 37 tahun, dan Yuli Dwianjas Sari, 29 tahun, di lokasi kedua.
Di tempat tersebut, penyidik menemukan perangkat alat hisap sabu, sebungkus serbuk biru, dua pil ekstasi biru, setengah pil ekstasi abu-abu, satu plastik klip berisi sabu, dan perangkat pencetak pil ekstasi.
Temuan itu memperluas dugaan polisi dari sekadar kepemilikan atau penyalahgunaan narkotika menjadi kemungkinan adanya aktivitas produksi. Meski demikian, polisi masih memeriksa keterkaitan alat tersebut dengan barang bukti lain dan belum menyimpulkan bahwa rumah itu digunakan untuk memproduksi ekstasi.
"Temuan alat pencetak pil ekstasi dan berbagai serbuk di lokasi menjadi bagian yang masih kami dalami," kata Dodi, Ahad, 30 Agustus 2026.
Pengembangan perkara berlanjut ke lokasi ketiga. Sekitar pukul 12.30, polisi menangkap HP, 35 tahun, dan NS, 21 tahun.
Di lokasi ini penyidik kembali menemukan perangkat alat hisap sabu dan pirek, serbuk berwarna biru, hijau, merah muda, abu-abu, serta cokelat. Polisi juga menyita tiga pil ekstasi kuning, dua plastik klip berisi sabu, timbangan digital, perangkat pencetak pil ekstasi, dua telepon seluler Android, dan sebuah iPhone.
Total lima orang diamankan dari tiga lokasi dalam rangkaian pengembangan tersebut.
Polisi kini menelusuri asal-usul serbuk, pil, dan peralatan yang ditemukan. Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti diperlukan untuk memastikan kandungan masing-masing bahan serta hubungannya dengan dugaan pembuatan pil ekstasi.
Selain itu, penyidik memeriksa peran masing-masing orang yang diamankan dan kemungkinan adanya pihak lain yang memasok bahan, peralatan, maupun mengedarkan hasil produksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Yuni Iswandari Yuyun mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan perkara tersebut.
"Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika," kata Yuni.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan orang yang diamankan, penelitian barang bukti, serta penyelesaian administrasi penyidikan dilakukan sebelum gelar perkara.
Kasus ini menunjukkan bahwa dugaan aktivitas produksi narkotika tidak selalu berlangsung di tempat khusus. Dalam perkara di Natar, keberadaan alat pencetak pil dan bahan berbentuk serbuk justru menjadi petunjuk penting yang kini tengah ditelusuri penyidik.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )