TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Pinrang meringkus dua terduga pelaku penjambretan yang menyasar seorang ibu rumah tangga.
Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksinya.
Pelaku berinisial L (40) dan R alias C (46), ditangkap di Lingkungan Rubae, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (28/8/2026) malam.
Penangkapan dipimpin Kanit URC Resmob Polres Pinrang Ipda Ahmad Haris bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Watang Sawitto Ipda Ahmad Syahril.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardani membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, kedua pelaku menjambret Hj Ani Mustakim (58), warga Jalan Abdullah, Kecamatan Watang Sawitto.
Aksi penjambretan terjadi saat korban berjalan pulang setelah berbelanja dari Toko Kemajuan.
Ketika melintas di sebuah lorong, korban tiba-tiba didatangi kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku yang dibonceng kemudian merampas tas hitam milik korban yang dijepit di bawah ketiaknya.
Korban sempat berteriak dan berusaha mengejar, tetapi pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor.
“Pelaku merampas tas korban secara tiba-tiba lalu kabur mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi,” kata Prawira kepada Tribun-Timur.com, Minggu (30/8/2026).
Tas korban berisi uang tunai sekitar Rp9 juta serta surat-surat emas senilai sekitar Rp200 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polres Pinrang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Polisi kemudian mengidentifikasi kedua terduga pelaku dan melacak keberadaan mereka.
Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan menangkap L tanpa perlawanan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus R alias C di lokasi berbeda.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui terlibat dalam aksi penjambretan tersebut.
L berperan sebagai pengendara sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hijau, sedangkan R alias C bertugas merampas tas korban.
Setelah melarikan diri, keduanya mengaku membagi uang hasil kejahatan tersebut untuk keperluan masing-masing.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hijau, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp2,5 juta, dua helm, dua ponsel Android, dan satu tas belanja.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Prawira.(*)