BANGKAPOS.COM, BANGKA — Sebanyak total 15 keping lempengan timah berbagai bentuk ditampilkan saat konferensi pers di Polres Bangka Barat, Senin (31/8/2026).
Adapun 15 balok timah lempengan tersebut terdiri dari berbagai ukuran yakni 4 ukuran besar balok persegi panjang, 4 ukuran sedang balok persegi panjang, 6 ukuran tipis balok persegi panjang, dan 1 ukuran bulat kecil.
Sementara itu, sebuah motor matic jenis Yamaha Filano juga turut ditampilkan di depan lokasi konferensi pers. Sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan lain-lain juga turut diamankan.
Terpisah, di parkir belakang Mapolres Bangka Barat, satu unit mobil truk bermuatan tepung tapioka sebanyak 200 karung ukuran 50 kilogram atau seberat 10 ton juga turut disita oleh polisi.
Muatan tepung tersebut dijadikan modus oleh para pelaku untuk menyelundupkan lempengan timah ke luar Pulau Bangka lewat Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Minggu (30/8/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak menyebut bahwa pengungkapan kasus tindak pidana di bidang Mineral dan Batubara (Minerba), yaitu upaya pengangkutan dan penyelundupan
balok timah tanpa izin resmi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam menjaga kamtibmas serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara,” kata AKBP Helen.
Dalam pengungkapkan itu, dua orang pria yakni EP (52 tahun), warga Jawa Tengah dan HA (55 tahun) warga Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka ditetapkan sebagai tersangka.
EP berperan sebagai sopir sekaligu pemilik mobil truk pengangkut barang selundupan tersebut. Sedangkan HA sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah ilegal tersebut kepada EP.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Bangka Barat untuk
proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Terhadap para pelaku, kami sangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Polres Bangka Barat berkomitmen akan terus menindak tegas segala upaya penyalahgunaan dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukum kami. Kasus ini juga masih terus kami kembangkan untuk melacak jaringan maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)