Musisi Bengkulu Bisa Catatkan Hak Cipta Lagu dengan PNBP Rp0, Ini Cara dan Syaratnya
Ricky Jenihansen August 31, 2026 02:54 PM

Syarat Pencatatan Hak Cipta Lagu di Bengkulu dengan PNBP Rp0, Siapkan 5 Dokumen dan Data Ini

Teaser: Musisi atau pencipta lagu di Bengkulu perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan data untuk mengajukan pencatatan hak cipta.

Musisi atau pencipta lagu perlu menyiapkan dokumen dan data untuk pencatatan hak cipta.
Pemohon perlu menyiapkan KTP.
Ciptaan lagu perlu disiapkan dalam format PDF.
Kanwil Kemenkum Bengkulu membuka kemungkinan pelayanan jemput bola.
Pencatatan lagu dan/atau musik dapat dilakukan dengan PNBP Rp0.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bagi musisi atau pencipta lagu di Bengkulu yang ingin mengajukan pencatatan hak cipta, terdapat sejumlah dokumen dan data yang perlu dipersiapkan.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkum Bengkulu menggelar kegiatan Sosialisasi dan Layanan Pendampingan Permohonan Pencatatan Lagu dan/atau Musik di Hotel Vista Bengkulu, Senin (31/8/2026).

Syarat Pencatatan Hak Cipta

Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan pencipta lagu ataupun musisi yang ingin mengajukan pencatatan hak cipta:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    -Pemohon perlu menyiapkan KTP.
    -Jika karya dibuat secara berkelompok, KTP seluruh anggota dapat dikumpulkan dan dibuat dalam satu berkas PDF.
  2. Ciptaan lagu dalam format PDF
    -Pemohon perlu menyiapkan ciptaan lagu dalam format PDF.
    -Apabila lagu sudah dipublikasikan melalui YouTube, pemohon juga dapat menyertakan tautan atau link YouTube sebagai informasi pendukung karya.
  3. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000
    -Surat pernyataan harus telah ditandatangani.
  4. Data diri lengkap
    -NIK
    -Nama lengkap
    -Nomor telepon seluler
    -Alamat surat elektronik (email)
    -Alamat tempat tinggal
  5. Informasi karya
    -Judul lagu
    -Tanggal publikasi
    -Bulan publikasi
    -Tahun publikasi

Layanan Jemput Bola

Tongam mengatakan Kanwil Kemenkum Bengkulu siap memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin melakukan pencatatan dan pendaftaran karya.

Pelayanan tersebut dapat dilakukan langsung di kantor wilayah.

Namun, bagi pencipta atau musisi yang mengalami kesulitan untuk datang ke kantor, Kanwil Kemenkum Bengkulu juga membuka kemungkinan pelayanan secara jemput bola.

“Kementerian Hukum Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu siap setiap saat memberikan layanan pencatatan dan pendaftaran ini. Di kantor kita sendiri pelayanannya, dan kita bisa jemput bola kepada para pencipta, komposer, dan lainnya,” ujar Tongam saat diwawancara, Senin (31/8/2026).

Ia menambahkan, masyarakat yang kesulitan datang secara langsung dapat menghubungi Kanwil Kemenkum Bengkulu untuk mendapatkan pendampingan.

“Kalaupun ada di masyarakat yang sulit untuk datang ke kantor, silakan hubungi kantor wilayah. Kita bisa jemput bola untuk itu,” katanya.

Melalui layanan tersebut, Kanwil Kemenkum Bengkulu berharap semakin banyak karya musisi dan pencipta lagu di daerah yang tercatat sehingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum.

Layanan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat karena permohonan pencatatan lagu dan/atau musik dapat dilakukan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp0 sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pencipta, pencatatan hak cipta juga menjadi langkah penting untuk mengantisipasi persoalan di kemudian hari, terutama apabila terjadi perselisihan mengenai kepemilikan, penggunaan, lisensi, atau pemanfaatan suatu karya musik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.