Kontrak 691 PPPK Paruh Waktu Kepahiang Segera Habis, Ada yang Tak Diperpanjang
Ricky Jenihansen August 31, 2026 03:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mulai melakukan evaluasi terhadap ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang berakhirnya masa kontrak kerja.

PPPK paruh waktu merupakan jenis status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja atau penyesuaian upah berdasarkan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Gaji dan upah PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi atau penghasilan yang sebelumnya didapat saat menjadi tenaga honorer.

Kabupaten Kepahiang berjarak sekitar 54,8 kilometer dari Kota Bengkulu dengan waktu tempuh sekitar 1 jam 30 menit.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk menentukan pegawai yang akan kembali diperpanjang kontraknya dan mereka yang tidak lagi mendapatkan perpanjangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Hartono, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat terkait rencana perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.

"Betul, tadi kita melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi bersama para kepala OPD, camat untuk persiapan perpanjangan PPPK paruh waktu di Kabupaten Kepahiang karena kontraknya hampir habis," ucap Hartono.

691 PPPK Paruh Waktu Tersebar di 29 OPD

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Kepahiang, terdapat sekitar 691 PPPK paruh waktu yang saat ini tersebar di 29 OPD.

Menjelang berakhirnya kontrak tersebut, masing-masing OPD diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja para PPPK paruh waktu yang selama ini bertugas.

Dari hasil evaluasi dan laporan kepala OPD, ditemukan sejumlah PPPK paruh waktu yang dinilai belum menjalankan tugas secara maksimal.

Bahkan, terdapat pegawai yang tercatat sering tidak masuk kerja sehingga menjadi pertimbangan dalam menentukan nasib kontraknya.

"Dari evaluasi dan laporan kepala OPD ada temuan PPPK yang sering tidak masuk kerja dan ada catatan dari kepala OPD yang tidak maksimal dalam bekerja, sehingga kontraknya tidak diperpanjang lagi," jelas Hartono.

Kinerja Jadi Pertimbangan Perpanjangan Kontrak

Namun, bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menunjukkan kinerja baik dan mampu menjalankan tugas secara maksimal, pemerintah daerah masih mempertimbangkan untuk memperpanjang kontraknya.

"Sementara yang pekerjaan baik dan maksimal akan dipertimbangkan untuk diperpanjang kembali," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.