Kasus Tewasnya Munil di Bantul: Tersangka Emosi dengan Perkataan Korban saat Pesta Miras
Yoseph Hary W August 31, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus penganiayaan berujung maut yang menimpa korban Triyanto alias Munil (40), warga Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, terus bergulir. Kasus yang melibatkan tiga tersangka ini terungkap usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait temuan mayat laki-laki.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, mengatakan, awal mula kejadian pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, anggota piket Satreskrim Polres Bantul mendapat informasi adanya penemuan mayat di salah satu rumah RT 6, Padukuhan Pringgading, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.

"Kemudian, petugas mendatangi lokasi kejadian bersama dengan unit identifikasi dan Polsek setempat. Lalu, dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan barang bukti dan mencatat keterangan para saksi, sehingga diperoleh adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang," ucapnya, saat jumpa pers di lobby Polres Bantul, Senin (31/8/2026).

Hasil penyelidikan: petunjuk identitas pelaku

Berdasarkan penyelidikan itu, polisi mendapati keterangan dari saksi AM selaku kakak tersangka APB yang mendapati telepon dari tersangka APB. Isi telepon tersebut menyampaikan tersangka APB telah melakukan kekerasan kepada seseorang di rumahnya di Kalurahan Guwosari sampai meninggal dunia. 

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bantul, Unit Reskrim Polsek Pajangan, dan Jatanras Satreskrim Polres Bantul melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka APB di warung angkringan Kapanewon Kasihan.

"Setelah pemeriksaan, tersangka APB menerangkan bahwa sebelum korban meninggal dunia di rumahnya, korban telah mengalami kekerasan di rumah tersangka DS di Kapanewon Kasihan. Karena, ketika tersangka APB sampai di rumah DS, tersangka APB melihat korban sudah dalam keadaan babak belur/memar di bagian wajah," terang Subihan.

Tersangka APB pun sempat mengecek kondisi tubuh korban. Ternyata di punggung korban terdapat bekas sabetan senjata tajam sebanyak dua kali. Lalu, tersangka APB, korban, dan tersangka BG, pergi mengendarai sepeda motor bonceng tiga ke rumah tersangka APB di Kalurahan Guwosari. Namun, mereka sempat mampir ke warung dan bertemu terduga pelaku D yang saat ini masih dalam pencarian. 

"Selanjutnya, terduga pelaku D memukul dengan tangan kanan dan menyabet dengan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai kepala korban dan tersangka APB menendang korban sebanyak dua kali hingga korban beserta sepeda motor yang dinaikinya terjatuh. Tersangka APB, korban, dan tersangka BG pun melanjutkan perjalanan sampai ke rumah tersangka APB," urainya.

Di rumah tersangka APB, korban ditusuk dan bagian leher, ditendang oleh terduga pelaku D. Korban pun sempat ditetesi lilin dan dibakar rambut kemaluannya oleh terduga pelaku L yang saat ini juga masih dalam proses pencarian. Tersangka APB dan BG kemudian memasukkan korban ke dalam kamar tidur rumah tersangka APB. Setelah itu, para tersangka meninggalkan korban di rumah tersangka APB.

Tiga pelaku ditangkap

Dengan demikian, total ada tiga tersangka laki-laki yang kini sudah berhasil diamankan yakni DS (26), warga Kapanewon Kasihan, BG (21), warga Kapanewon Pandak, dan APB (25), warga Kreton, Kota Yogyakarta. Tiga tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda yakni APB, di warung angkringan Kapanewon Kasihan, DS di Bantul, dan BG di Kapanewon Pandak. Selain itu, polisi kini masih memburu dua diduga pelaku lainnya yakni D dan L.

"Walaupun usia korban dan para tersangka ini cukup jauh, tapi dalam keterangan para pelaku dan juga para saksi memang mereka (korban dan para tersangka) statusnya pertemanan. Namun dalam pertemanan ini, yang sering melakukan pesta miras bersama. Kemudian juga korban telah mengalami penganiayaan secara bersama-sama di beberapa TKP sebelum ditemukan meninggal di Pajangan," jelas Subihan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu kainberwarna biru muda dengan bercak darah, satu kain batik dengan bercak darah, satu baju biru lengan pendek dengan warna merah muda, serta satu celana panjang warna hitam terdapat tali warna pink.

Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti satu jaket lengan Panjang warna hitam tertutup kepala, satu lengan pendak warna hitam bertuliskan YK Fighter, satu celana panjang hitam, satu baju lengan pendak warna hitam, satu celana pendek warna hitam, satu sepeda motor honda beat warna hitam nomor polisi AB 2663 SR, dan pecahan botol kaca.

Kini, para tersangka dikenakan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun dan/atau Pasal 262 Ayat (4) KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Motif

Sementara itu, Kanit 4 Sat Reskrim Polres Bantul, Ipda Rasdi, membeberkan, motif tersangka yaitu tersulut emosi dengan perkataan korban yang berkata keras dan sama-sama terpengaruh minuman beralkohol. Dimungkinkan, saat terpengaruh alkohol, korban berbicara tanpa terkontrol sehingga menyinggung perasaan tersangka yang juga minum alkohol.

"Antara pelaku dan korban, sama-sama melakukan minum-minuman keras atau beralkohol. Itu terpantau dalam dua TKP. Satu di Kapanewon Kasihan dan satu di Kapanewon Pajangan. Kata-kata yang menyinggung awalnya adalah pembicaraan handphone si korban yang hilang. Jadi saling menuduh. Ternyata setelah dijelaskan, dia (korban) lupa menaruh," tandas Rasdi.

Penemuan mayat korban

Saat sampai lokasi kejadian, petugas melihat kondisi korban dalam posisi terbujur dan terdapat sejumlah luka pada tubuhnya. Petugas kemudian menghubungi Tim INAFIS Polres Bantul serta tim medis dari Puskesmas Pajangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban.

"Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka robek pada bagian belakang tubuh, darah yang masih mengalir dari telinga, serta cairan bekas darah pada bagian hidung," beber Rita.

Selain itu ditemukan benjolan luka pada bagian belakang kepala sebelah kiri dengan diameter sekitar empat sentimeter. Kemudian terdapat luka gores pada bagian punggung dengan panjang sekitar enam sentimeter sebanyak tiga buah.

Petugas medis juga menemukan tanda-tanda kaku mayat pada tubuh korban. Sementara itu, sianosis terlihat pada ujung kedua jari tangan dan kaki. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari dua jam sebelum ditemukan.

"Untuk penyebab pasti korban meninggal dunia masih dalam pengembangan dan penyelidikan polisi. Sejumlah saksi sudah kami periksa untuk mengetahui rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia," jelasnya.(nei)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.