SRIPOKU.COM - Dinas Intelijen Asing Ukraina (SZRU) merilis identitas delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diklaim telah direkrut Rusia untuk bergabung dengan militernya dalam perang melawan Ukraina.
Menurut laporan yang diterbitkan di laman resmi SZRU pada Kamis (27/8/2026), para WNI tersebut disebut mengisi kekurangan personel militer Rusia di garis depan pertempuran.
Mereka juga dijadikan sarana untuk mendukung narasi Rusia masyarakat dunia mendukung perang yang dikobarkan Rusia.
“Alasan lain merekrut warga asing adalah meningkatnya ketidakpuasan di dalam negeri mengenai situasi sosial dan ekonomi, perang, dan rencana gelombang mobilisasi baru (angka ketidakpuasan mencapai 69 persen) dan konsekuensinya adalah menurunnya juga orang yang bersedia mendaftar sebagai relawan. Indonesia menjadi contoh terbaru pola ini,” kata SZRU.
Menurut SZRU, nama-nama orang Indonesia yang menjadi tentara Rusia itu didapatkan dinas itu dari dokumen-dokumen yang diperolehnya.
Para WNI, kata SZRU, menjadi canon fodder atau “pakan meriam”, yaitu tentara yang sengaja ditempatkan di medan tempur untuk dikorbankan sebagai sasaran meriam lawan.
Dinas tersebut mengklaim para WNI tertarik mendukung Rusia karena diimingi bayaran besar, ditempatkan pada posisi yang bukan posisi tempur, kewarganegaraan Rusia, dan keuntungan sosial. Namun, mereka tidak tahu ke mana sebenarnya mereka akan dikerahkan.
“Pola yang sama telah digunakan sebelumnya terhadap warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. Sebagian besar dari mereka berakhir di garis depan tanpa dibekali pelatihan, dan beberapa tewas dalam beberapa minggu pertama,” ungkap SZRU.
“Indonesia, negara dengan populasi muslim terbesar, yang mencapai lebih dari 280 juta jiwa, telah masuk dalam negara-negara yang dipilih Rusia menjadi sumber tentara yang murah untuk perang.”
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Luar Negeri Rusia mengenai dugaan para WNI menjadi tentara Rusia.
Berikut daftar delapan WNI yang disebut telah menjadi tentara dalam pasukan Rusia, mulai dari nama, tahun lahir, nomor ID nasional, dan periode masuk ke Rusia
1. Yuda Putra Pratama
1997
X8684683
24 May - 20 Sep 2026
2. Haryanto Dwi Kencana
1983
X7824059
13 Jun - 10 Okt 2026
3. Erwanda
1988
X8065283
3 Mar - 30 Jun 2026
4. Ngangun Hudri Fadli
17 Sep 1978
E1388392
10 Feb - 9 Jun 2026
5. Muhammad Syaripudin
1994
X9440812
13 Jun - 10 Okt 2026
6. M. Hadi Maulana
1987
X7816544
29 Apr - 26 Agu 2026
7. Wahyu Oktavian Iskandar
1985
X7813911
14 Apr - 11 Aug 2026
8. Helmi Nuraha Hakim
1983
C8618662
25 Sep - 10 Okt 2025
Kasus Satria Arta Kumbara
Sebelumnya, telah ada seorang WNI yang menjadi tentara Rusia, yakni Satria Arta Kumbara, seorang mantan marinir TNI AL.
Dalam video permintaan maaf yang viral, Satria mengaku menandatangani kontrak dengan militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum.
Satria kemudian menyatakan ingin kembali ke Indonesia dan memohon menjadi WNI lagi.
Namun, status kewarganegaraannya telah dicabut karena ia melanggar Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa WNI yang bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.
Untuk kembali menjadi WNI, Satria harus mengajukan naturalisasi, tetapi ia masih terikat kontrak militer di Rusia. Jika kembali ke Indonesia, ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas desersi.
Dia diketahui pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Militer TNI. Namun, hingga saat ini Satria belum pernah menjalani hukuman tersebut.
"Yang bersangkutan (Satria) belum menjalani hukuman," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023 yang dijatuhkan untuk Satria sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut, lanjut dia, menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, kata dia, Satria dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
"Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," ucap Tunggul.
Satria kabur dari dinas keprajuritan (desersi) terhitung mulai 13 Juni 2025.
Hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria dijatuhkan hakim di Pengadilan Militer II-08 secara in absentia.
Putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.