Bocor Dokumen 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Intelijen Ukraina Bongkar Modus Perekrutan
Fadhila Rahma August 31, 2026 04:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Dinas Intelijen Asing Ukraina (SZRU) merilis identitas delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diklaim telah direkrut Rusia untuk bergabung dengan militernya dalam perang melawan Ukraina.

Menurut laporan yang diterbitkan di laman resmi SZRU pada Kamis (27/8/2026), para WNI tersebut disebut mengisi kekurangan personel militer Rusia di garis depan pertempuran.

Mereka juga dijadikan sarana untuk mendukung narasi Rusia masyarakat dunia mendukung perang yang dikobarkan Rusia.

“Alasan lain merekrut warga asing adalah meningkatnya ketidakpuasan di dalam negeri mengenai situasi sosial dan ekonomi, perang, dan rencana gelombang mobilisasi baru (angka ketidakpuasan mencapai 69 persen) dan konsekuensinya adalah menurunnya juga orang yang bersedia mendaftar sebagai relawan. Indonesia menjadi contoh terbaru pola ini,” kata SZRU.

 
Menurut SZRU, nama-nama orang Indonesia yang menjadi tentara Rusia itu didapatkan dinas itu dari dokumen-dokumen yang diperolehnya.

Para WNI, kata SZRU, menjadi canon fodder atau “pakan meriam”, yaitu tentara yang sengaja ditempatkan di medan tempur untuk dikorbankan sebagai sasaran meriam lawan.

Dinas tersebut mengklaim para WNI tertarik mendukung Rusia karena diimingi bayaran besar, ditempatkan pada posisi yang bukan posisi tempur, kewarganegaraan Rusia, dan keuntungan sosial. Namun, mereka tidak tahu ke mana sebenarnya mereka akan dikerahkan.

“Pola yang sama telah digunakan sebelumnya terhadap warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. Sebagian besar dari mereka berakhir di garis depan tanpa dibekali pelatihan, dan beberapa tewas dalam beberapa minggu pertama,” ungkap SZRU.

“Indonesia, negara dengan populasi muslim terbesar, yang mencapai lebih dari 280 juta jiwa, telah masuk dalam negara-negara yang dipilih Rusia menjadi sumber tentara yang murah untuk perang.”

 
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Luar Negeri Rusia mengenai dugaan para WNI menjadi tentara Rusia.

Berikut daftar delapan WNI yang disebut telah menjadi tentara dalam pasukan Rusia, mulai dari nama, tahun lahir, nomor ID nasional, dan periode masuk ke Rusia

1. Yuda Putra Pratama 

1997

X8684683

24 May - 20 Sep 2026

2. Haryanto Dwi Kencana

1983

X7824059

13 Jun - 10 Okt 2026

3. Erwanda

1988

X8065283

3 Mar - 30 Jun 2026

4. Ngangun Hudri Fadli

17 Sep 1978

E1388392

10 Feb - 9 Jun 2026

5. Muhammad Syaripudin

1994

X9440812

13 Jun - 10 Okt 2026

6. M. Hadi Maulana

1987

X7816544

29 Apr - 26 Agu 2026

7. Wahyu Oktavian Iskandar

1985

X7813911

14 Apr - 11 Aug 2026

8. Helmi Nuraha Hakim

1983

C8618662

25 Sep - 10 Okt 2025

Kasus Satria Arta Kumbara

Sebelumnya, telah ada seorang WNI yang menjadi tentara Rusia, yakni Satria Arta Kumbara, seorang mantan marinir TNI AL.

Dalam video permintaan maaf yang viral, Satria mengaku menandatangani kontrak dengan militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum.

Satria kemudian menyatakan ingin kembali ke Indonesia dan memohon menjadi WNI lagi. 

Namun, status kewarganegaraannya telah dicabut karena ia melanggar Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa WNI yang bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia. 

Untuk kembali menjadi WNI, Satria harus mengajukan naturalisasi, tetapi ia masih terikat kontrak militer di Rusia. Jika kembali ke Indonesia, ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas desersi.

Dia diketahui pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Militer TNI. Namun, hingga saat ini Satria belum pernah menjalani hukuman tersebut.

"Yang bersangkutan (Satria) belum menjalani hukuman," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023 yang dijatuhkan untuk Satria sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut, lanjut dia, menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, kata dia, Satria dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. 

"Akta Putusan Telah Memperoleh  Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," ucap Tunggul.

Satria kabur dari dinas keprajuritan (desersi) terhitung mulai 13 Juni 2025.

Hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria dijatuhkan hakim di Pengadilan Militer II-08 secara in absentia. 

Putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.