236 Desa Siap Ikuti Pilkades Boyolali 2027, Mencakup Desa yang Kadesnya Purna Tugas hingga Meninggal
Vincentius Jyestha Candraditya August 31, 2026 05:15 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Sebanyak 236 desa di Kabupaten Boyolali masuk dalam rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027.

Desa-desa tersebut mencakup wilayah yang kepala desanya akan purna tugas, mengundurkan diri hingga meninggal dunia.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali kini tengah menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Ari Wahyu Prabowo mengatakan regulasi Pilkades 2027 sedang disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Baca juga: Kapan Pilkades Wonogiri Digelar? Ini Jadwal dan Tahapan Terbarunya, Dimulai September 2026

"Kami sedang dalam proses penyusunan regulasinya. Kami menyusun Perda sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 16 Tahun 2026," kata Ari saat ditemui usai menghadiri pelantikan, di kantor Dinas Bupati, Senin (31/8/2026).

Setelah Perda selesai, Pemkab Boyolali akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades.

Tahapan pemilihan nantinya akan disiapkan sejak jauh hari. Ari menjelaskan, proses Pilkades akan mulai berjalan sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.

"Misalnya, jika (pelaksanaan ) di bulan Agustus, maka enam bulan sebelumnya tahapan sudah ditarik dan dimulai," ujarnya.

Dengan jumlah mencapai 236 desa, pelaksanaan Pilkades 2027 akan menjadi agenda besar di Kabupaten Boyolali. 

Bakal Ada Perubahan

Pemkab juga mulai menyiapkan sosialisasi mengenai regulasi baru kepada masyarakat. Salah satu perubahan yang akan diatur dalam Pilkades 2027 adalah kemungkinan munculnya calon tunggal.

Berbeda dengan Pilkades 2019, regulasi terbaru memberikan ruang untuk kondisi tersebut dengan mekanisme tertentu.

"Memungkinkan, tetapi ada mekanisme khusus. Jangan sampai muncul persepsi bahwa calon tunggal bebas begitu saja, karena ada tahapan dan perpanjangan yang harus dilalui. Jadi, secara regulasi hal tersebut memungkinkan," tegas Ari.

Baca juga: Berbeda dari 2019, Pilkades Boyolali 2027 Buka Peluang Calon Tunggal, Pemkab Siapkan Mekanismenya

Selain menyiapkan aturan mengenai pencalonan, Pemkab Boyolali juga mempertahankan opsi pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Namun, penerapannya tidak akan diwajibkan untuk seluruh desa yang mengikuti Pilkades.

"Harapan kami nanti ada pelaksanaan e-voting, meskipun tidak seluruh desa. Namun, tetap ada desa yang menerapkan e-voting karena Boyolali merupakan pelopor terkait pelaksanaan Pilkades e-voting," imbuhnya.

Pemkab Boyolali berencana mulai melakukan sosialisasi regulasi Pilkades pada tahun ini sebelum tahapan pemilihan dimulai.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.