SURYA.co.id, SURABAYA — Rumah yang seharusnya menjadi tempat bekerja justru menjadi lokasi dugaan pencurian yang menyeret seorang pengasuh bayi ke meja hijau.
Nika Ayu Yuniarti, babysitter di sebuah hunian mewah kawasan Surabaya Barat, didakwa mencuri perhiasan dan uang tunai milik majikannya hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Senin (31/8/2026).
Nika didakwa mencuri harta benda milik Wiandy Eri Putra Suparnodi di Perum Villa Bukit Regency 3, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid mengungkapkan, terdakwa diduga menjalankan aksinya secara bertahap ketika rumah dalam kondisi sepi.
Dalam dakwaan, Nika diketahui telah bekerja sebagai pengasuh bayi sejak Agustus 2023.
Namun, dugaan pencurian disebut berlangsung pada rentang Desember 2025 hingga April 2026.
JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk masuk ke kamar tidur majikannya yang berada di lantai dua.
“Terdakwa Nika Ayu Yuniarti memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk masuk ke kamar tidur majikannya, Wiandy Eri Putra Suparno, di lantai dua," ujar Fathol dalam persidangan di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel PT KAI di Surabaya, Satu Orang Lainnya Buron
Aksi tersebut diduga dilakukan pada beberapa kesempatan, yakni 10 Desember 2025, 11 Maret 2026, 29 Maret 2026, dan 4 April 2026.
"Terdakwa menguras isi laci lemari pakaian korban," imbuh jaksa.
Barang yang diduga diambil terdakwa bukan hanya uang rupiah. Jaksa menyebut sejumlah perhiasan milik korban ikut digasak.
Perhiasan tersebut antara lain berupa gelang, cincin kawin, kalung, dan anting berbahan emas kuning maupun emas putih yang dilengkapi berlian.
Sebagian perhiasan itu, menurut jaksa, kemudian dijual terdakwa kepada seseorang bernama Ayu.
Dari penjualan tersebut, terdakwa disebut menerima uang sebesar Rp 64 juta.
Selain perhiasan, terdakwa juga didakwa mengambil uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni Rp3.250.000, 10.753 Ringgit Malaysia, 387 Dollar Singapura, serta 50 Baht Thailand.
“Tumpukan uang tunai Rupiah dan mata uang asing disembunyikan terdakwa di dalam gudang lantai dasar rumah korban," ungkap JPU.
Dugaan pencurian akhirnya terungkap pada Sabtu (4/4/2026).
Saat itu, seorang ART lain bernama Nur Halimah melihat kondisi kamar tidur majikannya dalam keadaan berantakan.
Kondisi tersebut membuat Nur Halimah curiga. Ia kemudian menghubungi orang tua korban dan menyampaikan temuannya.
Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Wiandy.
Setelah mengetahui rumahnya diduga dibobol, korban kemudian melapor kepada kepolisian pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB.
Perkara itu kini bergulir di PN Surabaya. Dalam dakwaannya, JPU menjerat Nika Ayu Yuniarti dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuduhan tersebut masih merupakan dakwaan jaksa dan perkara akan berlanjut melalui proses persidangan untuk menguji pembuktian atas dugaan pencurian tersebut.