- Roy Suryo dan tim hukumnya, Abdul Gafur Sangaji, kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo bicara soal praperadilan jilid V sekaligus persiapannya menghadapi sidang pokok perkara.
Abdul Gafur Sangaji mengatakan, praperadilan jilid V diajukan untuk melengkapi pihak yang sebelumnya dinilai kurang oleh hakim.
Menurutnya, pihak Kementerian Keuangan telah dipanggil, namun tidak hadir dalam persidangan.
"Karena kami sudah melengkapi pihak yang diminta oleh hakim, seharusnya tidak bisa lagi dinyatakan NO," kata Abdul Gafur Sangaji.
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan praperadilan bukan langkah yang sia-sia.
Ia menyebut proses tersebut justru memberikan sejumlah informasi yang dapat digunakan untuk menghadapi pokok perkara.
"Peradilan justru berguna bagi kita untuk mendapatkan data-data lebih detail," ujar Roy Suryo.
Roy Suryo juga memastikan dirinya telah menerima relaas panggilan dari jaksa untuk menjalani sidang pokok perkara.
Sidang tersebut rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026.
"Kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang," tegas Roy.
Saat ini, tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku tengah mempelajari surat dakwaan jaksa dan mempersiapkan langkah pembelaan.
Sidang praperadilan selanjutnya akan digelar pekan depan karena masih menunggu pemanggilan pihak termohon yang belum hadir.
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Alfarizy