- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam menjadi 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim.
Putusan banding itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Banding Catur Irianto dalam sidang di PT DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Catur saat membacakan amar putusan.
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan 4 tahun penjara kepada Ibam.
Selain hukuman penjara, majelis hakim banding menjatuhkan denda Rp500 juta.
Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan 140 hari.
Majelis hakim banding juga membebankan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam.
Ketentuan ini berbeda dari vonis tingkat pertama yang tidak membebankan uang pengganti.
Uang pengganti wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta Ibam dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," ucap Catur.
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," lanjutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Ibrahim Arief alias Ibam.
Ibam merupakan tenaga konsultan yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa hal yang meringankan.
Ibam belum pernah dihukum dan posisinya sebagai konsultan teknologi, bukan perancang kebijakan utama.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK terhadap pribadinya," kata Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan.
Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ibam dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Majelis hakim juga menyatakan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar pada tahun anggaran 2020/2021.
Perkara tersebut berlangsung di sektor pendidikan pada masa pandemi dan dinilai berdampak pada kerugian negara serta kualitas pendidikan anak-anak Indonesia
Vonis tingkat pertama tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum.
Ibam sebelumnya dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Pada tingkat banding, hukuman penjara Ibam menjadi 5 tahun. Denda juga naik dari Rp150 juta menjadi Rp500 juta, sedangkan uang pengganti ditetapkan Rp5 miliar. (*)
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Tegar Melani
Reporter: Ibriza/Tribunnews, TribunJakarta/ Dwi Putra Kesuma
Uploader: bagus gema praditiya sukirman