SRIPOKU.COM - Kasus Ruben Onsu akhirnya berujung damai, setelah utangnya Rp3,5 miliar ke pelapor berinisial DM dibayar lunas oleh Jhon LBF.
Sebelumnya Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Setelah melewati mediasi, Ruben Onsu akhirnya bertemu dengan pengacara pelapor, Ahmad Ramzy guna berdiskusi sekaligus mengurai kesepakatan perdamaian, Senin (31/8/2026),
Dalam diskusi tersebut, Ruben dan pihak pelapor membahas perihal utang Rp3,5 miliar.
Tak sendirian, Ruben didampingi dua sahabatnya, Ivan Gunawan dan Jhon LBF saat bertemu pihak pelapor.
Setelah mengadakan pertemuan beberapa menit, Ruben dan Ramzy mengungkap hasil diskusinya.
Baca juga: Reaksi Ruben Onsu Usai Dituding Beri 3 Cek Kosong ke Korban, Pengacara Sebut Eks Sarwendah Tak Tahu
Dari pertemuan tersebut disepakati Ruben Onsu dan pelapor kasusnya yakni DM akhirnya memilih untuk berdamai.
"Ya sudah berdamai. Sudah berbicara secara kekeluargaan antara lawyer dengan lawyers, semua berujung baik," ungkap Ruben Onsu dilansir dari Youtube Grid.id.
Diakui Ruben, sebenarnya ia sudah ingin berdamai dengan DM sejak lama.
Tapi karena asetnya belum berhasil dijual, Ruben pun belum bisa membayarkan utangnya kepada pelapor.
Hal itulah yang membuat DM lapor polisi lalu Ruben jadi tersangka.
"Memang ini maunya kan. Tapi kan dalam proses saya mau menjual aset. Memang ada beberapa keperluan yang segera diselesaikan, akhirnya Bang Jhon ini sebelum aset yang saya jual ini sudah ada yang beli, saya harus selesaikan di sini," imbuh Ruben.
Sebagai pihak yang membawa Ruben Onsu pada perdamaian dengan pihak pelapor, Jhon LBF lega.
Pengusaha kenamaan itu menyebut pihak Ruben selalu menghormati proses hukum.
Karenanya Jhon ingin penyelesaian polemik Ruben itu diselesaikan dengan cara yang benar.
"Kami semua ini tinggal di negara hukum, kita menghormati proses hukum. Artinya yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan sampai ada penetapan kepada Ruben, sudah melalui tahapan mekanisme sesuai tahapan hukum. Untuk itu saya berinisiatif, kita menjajaki percakapan melalui pengacara saya, akhirnya ada titik temu," ujar Jhon LBF.
Sebagai bukti persahabatannya, Jhon pun rela membantu Ruben Onsu.
Jhon lah yang membayari utang Rp3,5 miliar Ruben kepada pelapor.
Dalam konferensi pers setelah pertemuan itu, Jhon memperlihatkan bukti dirinya sudah mengirimkan uang ke pihak pelapor sebanyak Rp3,5 miliar.
"Ternyata apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor dikembalikan 100 persen ini terjadi perdamaian. Hari ini, pagi tadi saya sudah menginstruksikan lawyers saya untuk melakukan setor sebesar Rp3,5 miliar. Ini sesuai arahan pak Ramzy kita berkoordinasi dengan lawyer pelapor. Tidak ada masalah yang tidak bisa kita selesaikan," kata Jhon LBF.
Utangnya dibayari Jhon, Ruben tampak bersyukur.
Ruben pun menyinggung soal asetnya yang belum laku dijual.
Sedianya kata Ruben, hasil dari jual aset itu akan ia gunakan untuk membayar utangnya Rp3,5 miliar tersebut.
"Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera direalisasi. Tapi kan di era sekarang ini kan susah, makanya susah kita menjual dalam waktu cepat. Susah juga bertemu orang kaya bang Jhon, tapi Allah udah atur. Ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga untuk saya," pungkas Ruben Onsu.
Pihaknya berdamai dengan Ruben, Ramzy mengurai kelegaannya.
Pengacara DM itu menyebut kliennya sejak awal memang ingin berdamai dengan Ruben Onsu dan tidak membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
"Alhamdulillah pada hari ini atas kerja samanya dari Jhon LBF Lawfirm, alhamdulillah hari ini terjadi islah, perdamaian yang memang dari awal kami harapkan," kata Ramzy.
Setelah perdamaaian itu, Ramzy pun langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna mencabut laporan terhadap Ruben Onsu.
Artinya dalam waktu dekat, Ruben akan terbebas dari status sebagai tersangka.
"Pada teman-teman media, terima kasih juga telah memberikan kami waktu untuk bisa menyampaikan kabar baik ini agar tidak menjadi bola liar, tidak menjadi digiring opininya karena hal ini sudah selesai. Hari ini saya bersama pelapor akan mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat," pungkas Ramzy.
Sebelumnya, Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah Ruben dilaporkan oleh seorang berinisial P pada 22 Agustus 2025 lalu.
Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Hampir satu tahun bergulir, laporan tersebut naik ke tahap penyelidikan pada bulan April 2026.
Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk saksi ahli hingga olah perkara atas kasus tersebut.
Hingga akhirnya pada 19 Agustus 2026, Ruben resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan tersebut, pelapornya adalah inisial P, yang menjadi korban adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.
Setelahnya, pihak Ruben pun berusaha bertemu dengan pihak pelapor.
Sampai pada hari ini, Senin (31/8/2026) Ruben bertemu dengan pihak pelapor lalu bersepakat untuk berdamai.