Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal periode 2017–2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pengusutan perkara tersebut dilakukan melalui serangkaian tindakan penyidikan.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan: Melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin (31/8/2026).
"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli. Melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Penyidik Jampidsus, kata Saiful, juga bergerak melakukan penggeledahan di berbagai wilayah. Tim penyidik pun telah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor negara.
“Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ucap dia.
"Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya,” sambungnya.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa modus penyimpangan bermula ketika PT CNI menjalankan operasi dan mengantongi rekomendasi ekspor meski belum memenuhi persyaratan administrasi pertambangan yang sah.
“PT CNI belum memiliki RKAB, namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” ungkapnya.
Pihak PT CNI kemudian bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk melakukan manipulasi pengujian mutu agar kuota nikel dapat diekspor ke luar negeri.
“Sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," terang dia
"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkap Saiful.
Akibat praktik tersebut, Saiful mengungkap negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 401,65 miliar (Rp 401.653.737.469,69). Jumlah kerugian ini dihitung berdasarkan laporan audit BPKP RI.
"Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ucapnya.
Terkait alat bukti, Saiful menyebut Kejagung saat ini masih dalam proses perampungan. Begitu pula dengan nama-nama tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” pungkas Saiful.