TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulut di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (31/8/2026) malam.
Sebelumnya ibu dua anak ini ditangkap tim Tabur Kejati Sulut di Mimika, Papua, serta dibawa ke Manado pada Senin (31/8/2026) sore.
Kali ini VAP tersandung kasus dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis, Minahasa Utara.
VAP diketahui sudah menyandang status DPO atas kasus tersebut selama setahun.
Kantor Kejati Sulut berjarak sekira 15 Kilometer dari Bandara Sam Ratulangi.
Amatan Tribun Manado, Senin malam, Bupati Minut dua periode ini memakai baju tahanan untuk tersangka korupsi berwarna merah muda saat digiring dari kantor Kejati ke mobil tahanan berwarna hijau.
Beda dengan kedatangannya ke kantor Kejati Sulut yang lesu, kali ini VAP tampak lebih ceria.
Ia menjawab pertanyaan wartawan tentang kabarnya.
"Baik," katanya.
Namun VAP enggan berkomentar banyak tentang statusnya kali ini.
"Nyanda," kata dia.
Ia mengaku dalam keadaan sehat.
Saat menuruni tangga VAP melempar senyum.
Begitupun saat menaiki mobil tahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) Zein Yusri Munggaran menuturkan, kasus dugaan korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar 19,8 M.
"Pasal yang dilanggar adalah Primer pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan Subsider pasal 3 junto pasal 55 UU Tipikor," katanya.
Ungkap dia, modus yang dipakai VAP adalah mengubah nomenklatur pekerjaan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis.
Tujuannya agar tanah miliknya dengan luas dua hektare dibayar.
"Tersangka menggunakan Sekretaris pribadinya seolah olah pemilik tanah, namun hasil pembayaran dibayar pada tersangka sebesar Rp 19.8 M," kata dia.
Ternyata pula, tanah tersebut tak penuhi persyaratan karena terintegrasi dan tidak saling berhubungan dengan RSUD.
Dikatakannya VAP sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024.
"Ia dipanggil tiga kali tapi tak datang, jadi kami keluarkan status DPO, jadi terhitung ia sudah dua tahun DPO," katanya.
Dirinya menuturkan, kerugian negara sebesar 19.8 M belum dikembalikan.
Pembebanannya adalah pada VAP.
"Kerena ia yang menguntungkan dirinya sendiri," katanya.
Menurut dia, VAP langsung ditahan di Rutan Malendeng setelah diperiksa.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Ungkap dia, kasus tersebut sudah lama bergulir.
Terdapat lima terpidana yang kasusnya sudah inkrah secara kasasi.
Salah satunya mantan Sekda Minut berinisial JK.
(TribunManado.co.id/Art)