Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Psikotropika Sepanjang Agustus 2026, 4 Tersangka Ditahan
Chintya Rantung August 31, 2026 09:50 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di bulan Agustus 2026.

Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers bertempat di Lobi Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Senin (31/8/2026) pagi, yang dihadiri oleh Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yandri Makaminan dan para Kasubdit.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Sulawesi Utara. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita," ujar Kabid Humas Polda Sulut di hadapan sejumlah awak media di Polda Sulut.

​Secara terperinci, dari tiga kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika, sementara satu kasus lainnya merupakan penyalahgunaan psikotropika.

Sementara itu, ​​Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminan menyatakan, penangkapan dilakukan di beberapa titik lokasi dengan total empat orang tersangka yang kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​"Pengungkapan ini berkat hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan serta adanya laporan dari masyarakat," ujar Yandri.

​Dalam kasus psikotropika, pada tanggal 27 Agustus petugas mengamankan seorang tersangka wanita berinisial FS yang diduga hendak menyelundupkan barang haram ke luar Sulawesi Utara. 

Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti berupa 70 butir psikotropika, 521 butir obat keras, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi penjualan.

Sementara itu untuk kasus sabu, pada tanggal 23 Agustus 2026 petugas mencegat seseorang yang kedapatan membawa 1,6 gram narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Manado. Pelaku rencananya akan mengedarkan paket sabu tersebut ke luar wilayah Provinsi Sulut.

"Kemudian pada hari Selasa, 25 Agustus, personel Direktorat Resnarkoba Polda Sulut juga mengungkap kasus sabu di Minahasa Tenggara. 

Tim juga meringkus dua orang tersangka inisial DM (50) dan RM (36) di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 63 gram sabu yang telah terbagi ke dalam 62 paket siap edar," lanjutnya.

​Selain mengamankan total empat tersangka (tiga kasus narkotika dan satu kasus psikotropika), penyidik menyita berbagai barang bukti pendukung seperti bong (alat isap sabu), telepon genggam, dan uang tunai.

​​Kombes Pol Yandri Makaminan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan masing-masing agar terhindar dari bahaya narkoba, sejalan dengan komitmen mewujudkan wilayah "Bersinar" (Bersih dari Narkoba).

 ​Secara khusus, para orang tua diminta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka di rumah.

​"Perhatikan jika ada indikasi yang mencurigakan, misalnya anak muda yang bertahan di dalam kamar selama berhari-hari tanpa aktivitas jelas. Itu bisa menjadi salah satu gejala awal pengguna narkotika maupun psikotropika," imbaunya.

​Dia menambahkan masyarakat yang menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.